Rabu, 23 Desember 2009
Rabu, 02 Desember 2009
Pengurus MPO KSPSI 2007-2012
Ketua John DP Simamora, Wakil Ketua Drs.H.Asmar Pdman, Wakil Ketua H.Harun Umar Sekretaris Drs.Abdul Hamid, Anggota; Hary Robert, R.E.L. Palandi, M.Satya,SH, Masfendi, Oris Lanamana, Bambang Soeparno, Lilik Nugroho, Tjokro Perdoto, Hery Dwi Cahyo, Drs. H.As'ad, Sibarani, Hardjono
Sabtu, 28 November 2009
Serta Ginting
Drs H Serta Ginting (04)
Konsisten Perjuangkan Nasib Buruh
Humanis dan merakyat. Sifat ini tentu saja sangat mendukung aktivitasnya sebagai politisi yang merakyat dan membumi. Sebagai anggota dewan, ia tak henti-hentinya melihat, mendengar, menyuarakan dan menawarkan solusi pemecahan masalah yang dihadapi bangsa ini, khususnya di bidang ketenagakerjaaan. Kritiknya memang terkadang pedas, tapi tetap didukung argumentasi yang meyakinkan.
Di organisasi SOKSI, Serta Ginting dipercaya sebagai Ketua Bidang Ketenagakerjaan. Di DPR, ia ditempatkan di Komisi IX yang membidangi Tenaga Kerja, Kependudukan, Kesehatan dan Transmigrasi. Posisi yang sangat pas mengingat Serta Ginting selama ini cukup konsisten dalam memperjuangkan nasib pekerja, sejak ia masih mengetuai Federasi SP-Bun PTP Nusantara I-XIV. Komitmennya untuk memperjuangkan perbaikan nasib dan kesejahteraan pekerja, tak diragukan lagi.
Ini misalnya ketika terjadi ribut-ribut dan munculnya kelompok yang berusaha mengamandemen UU Ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu. Sebagai anggota Komisi IX, Ginting sangat pro-aktif untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Sudut pandangnya sudah barang tentu bertolak dari kepentingan pekerja. Ginting memahami kekhawatiran kalangan pimpinan organisasi dan buruh yang menolak revisi UU Ketenagakerjaan tersebut. Mengapa?
Ternyata draf revisi/amandemen UU hasil godokan pemerintah tersebut dinilai mengandung sejumlah klausul yang merugikan kaum pekerja. Politisi Partai Golkar ini pun sangat menyesalkan sikap pemerintah karena agak lamban membawa draf amandemen ke DPR untuk segera dibahas. Menurut Ginting, jika ini sudah masuk ke DPR tentu pembahasannya akan lebih terarah dan tertib. Debat kusir ala parlemen jalanan dan kemungkinan terjadinya bola liar, atau tindakan anarkhis yang akan merugikan semua pihak, akan bisa dihindari.
Ginting yang pernah jadi ketua SP-Bun PT Perkebunan Nusantara III itu menilai bahwa kelemahan draft amandemen UUK antara lain klausul yang dinilai meruntuhkan moral para pekerja. Para pekerja cenderung diposisikan sekadar buruh dan kuli di negerinya sendiri. “Ini tentu saja sangat bertentangan dengan hakekat dan nilai-nilai reformasi yang digagas oleh masyarakat Indonesia, termasuk oleh kalangan pekerja,” katanya.
Walau baru pada tingkat laporan dan pemaparan oleh kalangan pimpinan organisasi pekerja yang datang ke DPR, Ginting secara spontan mendukung aksi penolakan. Sikap tersebut dinyatakan secara terbuka di hadapan unsur pimpinan serikat buruh dan pekerja yang waktu itu ramai-ramai mendatangi DPR. Ginting juga menyayangkan kenapa klausul seperti itu bisa masuk ke draf amandemen. Padahal, ini hasil penggodokan pemerintah. Ini dinilai sebagai langkah mundur.
Seperti diketahui, protes keras dan keberatan beberapa kalangan organisasi buruh dimaksud antara lain menyangkut jumlah pesangon, hak cuti dan pekerja anak, yang dinilai tidak sesuai. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Reformasi (SPASI Reformasi) menolak dibahasnya amandemen ini oleh Komisi IX. Sejumlah organisasi buruh juga mengambil sikap yang sama. Namun Konfederasi SPSI justru mengambil sikap yang agak berseberangan.
Mereka mengisyaratkan akan menyetujui amandemen, namun menolak draft yang disodorkan pemerintah itu. K-SPSI seperti dikemukakan Wakil ketua Umumnya Drs Syukur Sarto, mengajukan draf baru yang antara lain memuat klausul tentang perlunya iuran pesangon kaum buruh dengan pengelolanya badan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Harus Dihargai
Serta Ginting mengingatkan, pemerintah jangan mengorbankan pekerja atau buruh hanya karena ingin menarik investor. Menurutnya, kita memang membutuhkan investasi. Tapi buruh jangan sampai dirugikan apalagi diposisikan sebagai kuli.
Diingatkannya, perlindungan terhadap pekerja justru akan menjadi daya tarik bagi investor. Khususnya bagi investor dari negara-negara Barat yang selama ini sangat komit dengan hak azasi manusia. Penghargaan atas martabat pekerja justru akan menciptakan iklim yang kondusif, yang pada gilirannya mewujudkan hubungan yang harmonis di antara kedua belah pihak yakni pekerja dan pengusaha.
Namun jika dari awal saja sudah tercium bibit pertentangan di antara keduanya, iklim dan hubungan harmonis yang diharapkan tidak akan pernah terujud. Yang terjadi justru saling curiga dan disharmoni. Ini bukan saja merugikan kedua belah pihak, tapi juga merugikan negara, tandas Ginting.
Namun di sisi lain, Ginting melihat bahwa usulan atas perlunya iuran pesangon, seperti disodorkan dalam rancangan amandemen UUK tersebut merupakan salah satu perkembangan yang sangat positif dalam upaya menyejahterakan kaum pekerja. Usulan pesangon bisa diterima semua pihak. Pengusaha tak perlu repot lagi menyediakan dana dalam jumlah besar saat perusahaan harus mem-PHK karyawan. Nasib pekerja pun akan tertolong karena masih memiliki hasil simpanan berupa pembayaran iuran pesangon itu sebagai modal usaha, membuka usaha perkebunan, berdagang kecil-kecilan, dan sebagainya. Artinya, mereka tidak akan terlantar walau perusahaan tempat mereka bekerja sudah gulung tikar.
Pola ini, misalnya telah diterapkan di subsektor perkebunan, khususnya di perusahaan perkebunan Negara (PTPN). Begitu karyawan BUMN ini pensiun dan harus keluar dari perusahaan, ia telah memiliki dana yang relatif cukup besar sebagai modal usaha. Dengan demikian, di masa tua, ia tetap berkarya dan tidak sampai membebani pihak lain. Menurut Ginting, pola seperti ini cukup bagus diterapkan guna menjamin hari tua para pekerja.
Serta Ginting sebagai orang yang cukup lama bekerja di perusahaan perkebunan negara, bisa merasakan langsung penderitaan kaum pekerja. Ketika terjadi kisruh ketenagakerjaan di lingkungan PTPN II Tanjung Morawa Medan, yang gejolaknya mengimbas sampai ke Jakarta, ia segera merespon. Ia menghimbau direksi BUMN ini lebih serius mengatasi masalah ini secara internal, bekerjasama dengan SP Bun setempat.
“Saya mengkritik kinerja pengawasan departemen teknis yang saya nilai lemah,” ujarnya mengomentari kasus PTP Nusantara II tersebut. Menurutnya, kasus ini sampai mencuat keluar sebagai akibat lemahnya pengawasan instansi terkait. Kondisi di lapangan tidak sesuai dengan laporan yang sampai ke Komisi IX. “Laporan hanya enak didengar,” katanya.
Menurut penelusurannya, tuntutan karyawan PTPN II sudah cukup lama dilaporkan ke departemen teknis. Namun instansi yang bersangkutan lamban mengambil sikap, sehingga persoalan ini sempat mengambang dan penyelesaiannya jadi berlarut-larut. Padahal, menurut Ginting, tuntutan para karyawan masih dalam batas yang wajar, normatif. Yakni agar direksi perusahaan negara ini memperhatikan usul perbaikan upah karyawan. Upah dinilai sudah tak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Termasuk di sini masalah keikutsertaan mereka di Jamsostek.
Mestinya, pihak Depnakertrans langsung masuk dan menangani persoalan ini, tandas Ginting. Menurut hasil pengamatannya, pemerintah cenderung lamban untuk bertindak bahkan terkesan mengambangkan masalah. Akibatnya, para pekerja sempat kehilangan kesabaran lalu melakukan unjuk rasa. Celakanya, sejumlah pentolan karyawan akhirnya dipindahkan oleh direksi.
Pemindahan karyawan memang hak direksi. Tapi apakah dengan langkah ini persoalan selesai? Jangan-jangan ini justru memperkeruh suasana, ia mengingatkan.
Duduk Bersama
Bagi Drs H Serta Ginting, masalah pekerja dan pengusaha selalu bisa diselesaikan asalkan jajaran manajemen maupun para karyawan bersedia duduk bersama. “Mereka harus mengedepankan cara-cara persuasif dan akal sehat, serta menjauhkan sikap menang sendiri,” ujarnya.
Masalah tenaga kerja di Indonesia memang makin serius. Jumlah tenaga kerja terus meningkat, rata-rata dua juta orang per tahun. Sementara lapangan kerja yang tersedia hanya 800 ribu hingga 1,2 juta orang. Akibatnya, jumlah penganggur terus membengkak. Tahun 2005, data di Depnaker menyebutkan jumlahnya mencapai 10,8 juta orang (10,26 persen).
Tentang masih minimnya upah karyawan, menurut Ginting, ini terutama akibat masih dominannya posisi pengusaha terhadap pekerja.
Ginting berpendapat, pemerintah memang harus realistis. Perusahaan yang memang betul-betul tidak mampu, jangan dipaksakan untuk membayar gaji sesuai tuntutan karyawan. Tapi kalau perusahaannya mampu, jangan pula dihalangi dengan berlindung di balik UMR.
Ia juga sangat menyayangkan masih adanya perusahaan yang main akal-akal dalam pengangkatan karyawan. UU Tenaga Kerja mengharuskan pengusaha mengangkat seorang menjadi karyawan setelah dikontrak selama 3 bulan. Untuk mengakalinya biasanya perusahaan membuat kontrak baru. Ini tak bisa dibiarkan, karena sangat merugikan para pekerja, tandas mantan Wakil Ketua DPRD Sumut ini.
Pada bagian lain, Serta Ginting sangat mendukung program pengiriman tenaga kerja ke luar negeri sebagai salah satu untuk mengurangi angka pengangguran di dalam negeri. Namun dalam pelaksanaannya, ia meminta agar martabat pekerja benar-benar dihargai. Mereka adalah pahlawan devisa dan itu jangan hanya slogan. Untuk itu, menurut mantan Humas PT Perkebunan Nusantara III itu, prosedur dan birokrasi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri harus disederhanakan. Jangan justru memberatkan mereka dengan prosedur dan birokrasi yang berbelit-belit.
Menurut Ginting, yang juga anggota Panitia Anggaran DPR itu, dalam kasus tertentu, kondisi ini sepertinya disengaja guna memberi kesempatan kepada para calo untuk memeras tenaga kerja. Jika prosedur dan mekanismenya dibenahi, menurut hitungannya, biaya yang harus dikeluarkan bisa ditekan serendah mungkin. Ke Malaysia misalnya, cukup dengan modal Rp 2 juta. “Namun yang kita tahu biaya keberangkatan bisa mencapai dua kali lipat dari itu, “ tandasnya.
Mantan Ketua Federasi Serikat Perkebunan (SP-Bun) itu juga sangat menyesalkan kenapa masalah tenaga kerja kita di Malaysia selalu berulang. Kalau dari dulu ini diurus dengan baik dan benar, kasus ini tidak akan terulang dan menguras energi bangsa ini.
Ia juga mengingatkan pemerintah, agar tetap bijaksana dalam mengatasi TKI ilegal. Petugas pemerintahlah yang harus jemput bola dengan mendatangi tempat kasus, misalnya di Malaysia. Kalau TKI yang dianggap ilegal tersebut harus datang ke Indonesia baru diproses, ini akan makan waktu dan sangat merugikan yang bersangkutan, ujarnya.
Ginting juga meminta agar pemecahan masalah TKI tidak pandang bulu. Jangan hanya yang di Malaysia, di Arab Saudi dan negara-negara Teluk juga, TKI sering mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.
Yang paling mendasar, harus mempermudah, jangan justru mempersulit. Menurutnya ini sangat bertolak belakang dengan sebutan “pahlawan devisa” yang dialamatkan kepada para TKI. Apalah artinya sebutan itu jika di tempat kerja mereka dimaki-maki, dianiaya, dikejar-kejar dan tidak sedikit yang dihukum cambuk oleh aparat.
Yang lebih memilukan lagi, masih banyak TKI yang dikejar-kejar dan ditembaki di tengah laut oleh Tentara Diraja Malaysia. Ini sangat mengusik rasa kebangsaan kita, tandas Ginting, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Depinas SOKSI itu. ► mti-tum
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
sumber
Konsisten Perjuangkan Nasib Buruh
Humanis dan merakyat. Sifat ini tentu saja sangat mendukung aktivitasnya sebagai politisi yang merakyat dan membumi. Sebagai anggota dewan, ia tak henti-hentinya melihat, mendengar, menyuarakan dan menawarkan solusi pemecahan masalah yang dihadapi bangsa ini, khususnya di bidang ketenagakerjaaan. Kritiknya memang terkadang pedas, tapi tetap didukung argumentasi yang meyakinkan.
Di organisasi SOKSI, Serta Ginting dipercaya sebagai Ketua Bidang Ketenagakerjaan. Di DPR, ia ditempatkan di Komisi IX yang membidangi Tenaga Kerja, Kependudukan, Kesehatan dan Transmigrasi. Posisi yang sangat pas mengingat Serta Ginting selama ini cukup konsisten dalam memperjuangkan nasib pekerja, sejak ia masih mengetuai Federasi SP-Bun PTP Nusantara I-XIV. Komitmennya untuk memperjuangkan perbaikan nasib dan kesejahteraan pekerja, tak diragukan lagi.
Ini misalnya ketika terjadi ribut-ribut dan munculnya kelompok yang berusaha mengamandemen UU Ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu. Sebagai anggota Komisi IX, Ginting sangat pro-aktif untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Sudut pandangnya sudah barang tentu bertolak dari kepentingan pekerja. Ginting memahami kekhawatiran kalangan pimpinan organisasi dan buruh yang menolak revisi UU Ketenagakerjaan tersebut. Mengapa?
Ternyata draf revisi/amandemen UU hasil godokan pemerintah tersebut dinilai mengandung sejumlah klausul yang merugikan kaum pekerja. Politisi Partai Golkar ini pun sangat menyesalkan sikap pemerintah karena agak lamban membawa draf amandemen ke DPR untuk segera dibahas. Menurut Ginting, jika ini sudah masuk ke DPR tentu pembahasannya akan lebih terarah dan tertib. Debat kusir ala parlemen jalanan dan kemungkinan terjadinya bola liar, atau tindakan anarkhis yang akan merugikan semua pihak, akan bisa dihindari.
Ginting yang pernah jadi ketua SP-Bun PT Perkebunan Nusantara III itu menilai bahwa kelemahan draft amandemen UUK antara lain klausul yang dinilai meruntuhkan moral para pekerja. Para pekerja cenderung diposisikan sekadar buruh dan kuli di negerinya sendiri. “Ini tentu saja sangat bertentangan dengan hakekat dan nilai-nilai reformasi yang digagas oleh masyarakat Indonesia, termasuk oleh kalangan pekerja,” katanya.
Walau baru pada tingkat laporan dan pemaparan oleh kalangan pimpinan organisasi pekerja yang datang ke DPR, Ginting secara spontan mendukung aksi penolakan. Sikap tersebut dinyatakan secara terbuka di hadapan unsur pimpinan serikat buruh dan pekerja yang waktu itu ramai-ramai mendatangi DPR. Ginting juga menyayangkan kenapa klausul seperti itu bisa masuk ke draf amandemen. Padahal, ini hasil penggodokan pemerintah. Ini dinilai sebagai langkah mundur.
Seperti diketahui, protes keras dan keberatan beberapa kalangan organisasi buruh dimaksud antara lain menyangkut jumlah pesangon, hak cuti dan pekerja anak, yang dinilai tidak sesuai. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Reformasi (SPASI Reformasi) menolak dibahasnya amandemen ini oleh Komisi IX. Sejumlah organisasi buruh juga mengambil sikap yang sama. Namun Konfederasi SPSI justru mengambil sikap yang agak berseberangan.
Mereka mengisyaratkan akan menyetujui amandemen, namun menolak draft yang disodorkan pemerintah itu. K-SPSI seperti dikemukakan Wakil ketua Umumnya Drs Syukur Sarto, mengajukan draf baru yang antara lain memuat klausul tentang perlunya iuran pesangon kaum buruh dengan pengelolanya badan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Harus Dihargai
Serta Ginting mengingatkan, pemerintah jangan mengorbankan pekerja atau buruh hanya karena ingin menarik investor. Menurutnya, kita memang membutuhkan investasi. Tapi buruh jangan sampai dirugikan apalagi diposisikan sebagai kuli.
Diingatkannya, perlindungan terhadap pekerja justru akan menjadi daya tarik bagi investor. Khususnya bagi investor dari negara-negara Barat yang selama ini sangat komit dengan hak azasi manusia. Penghargaan atas martabat pekerja justru akan menciptakan iklim yang kondusif, yang pada gilirannya mewujudkan hubungan yang harmonis di antara kedua belah pihak yakni pekerja dan pengusaha.
Namun jika dari awal saja sudah tercium bibit pertentangan di antara keduanya, iklim dan hubungan harmonis yang diharapkan tidak akan pernah terujud. Yang terjadi justru saling curiga dan disharmoni. Ini bukan saja merugikan kedua belah pihak, tapi juga merugikan negara, tandas Ginting.
Namun di sisi lain, Ginting melihat bahwa usulan atas perlunya iuran pesangon, seperti disodorkan dalam rancangan amandemen UUK tersebut merupakan salah satu perkembangan yang sangat positif dalam upaya menyejahterakan kaum pekerja. Usulan pesangon bisa diterima semua pihak. Pengusaha tak perlu repot lagi menyediakan dana dalam jumlah besar saat perusahaan harus mem-PHK karyawan. Nasib pekerja pun akan tertolong karena masih memiliki hasil simpanan berupa pembayaran iuran pesangon itu sebagai modal usaha, membuka usaha perkebunan, berdagang kecil-kecilan, dan sebagainya. Artinya, mereka tidak akan terlantar walau perusahaan tempat mereka bekerja sudah gulung tikar.
Pola ini, misalnya telah diterapkan di subsektor perkebunan, khususnya di perusahaan perkebunan Negara (PTPN). Begitu karyawan BUMN ini pensiun dan harus keluar dari perusahaan, ia telah memiliki dana yang relatif cukup besar sebagai modal usaha. Dengan demikian, di masa tua, ia tetap berkarya dan tidak sampai membebani pihak lain. Menurut Ginting, pola seperti ini cukup bagus diterapkan guna menjamin hari tua para pekerja.
Serta Ginting sebagai orang yang cukup lama bekerja di perusahaan perkebunan negara, bisa merasakan langsung penderitaan kaum pekerja. Ketika terjadi kisruh ketenagakerjaan di lingkungan PTPN II Tanjung Morawa Medan, yang gejolaknya mengimbas sampai ke Jakarta, ia segera merespon. Ia menghimbau direksi BUMN ini lebih serius mengatasi masalah ini secara internal, bekerjasama dengan SP Bun setempat.
“Saya mengkritik kinerja pengawasan departemen teknis yang saya nilai lemah,” ujarnya mengomentari kasus PTP Nusantara II tersebut. Menurutnya, kasus ini sampai mencuat keluar sebagai akibat lemahnya pengawasan instansi terkait. Kondisi di lapangan tidak sesuai dengan laporan yang sampai ke Komisi IX. “Laporan hanya enak didengar,” katanya.
Menurut penelusurannya, tuntutan karyawan PTPN II sudah cukup lama dilaporkan ke departemen teknis. Namun instansi yang bersangkutan lamban mengambil sikap, sehingga persoalan ini sempat mengambang dan penyelesaiannya jadi berlarut-larut. Padahal, menurut Ginting, tuntutan para karyawan masih dalam batas yang wajar, normatif. Yakni agar direksi perusahaan negara ini memperhatikan usul perbaikan upah karyawan. Upah dinilai sudah tak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Termasuk di sini masalah keikutsertaan mereka di Jamsostek.
Mestinya, pihak Depnakertrans langsung masuk dan menangani persoalan ini, tandas Ginting. Menurut hasil pengamatannya, pemerintah cenderung lamban untuk bertindak bahkan terkesan mengambangkan masalah. Akibatnya, para pekerja sempat kehilangan kesabaran lalu melakukan unjuk rasa. Celakanya, sejumlah pentolan karyawan akhirnya dipindahkan oleh direksi.
Pemindahan karyawan memang hak direksi. Tapi apakah dengan langkah ini persoalan selesai? Jangan-jangan ini justru memperkeruh suasana, ia mengingatkan.
Duduk Bersama
Bagi Drs H Serta Ginting, masalah pekerja dan pengusaha selalu bisa diselesaikan asalkan jajaran manajemen maupun para karyawan bersedia duduk bersama. “Mereka harus mengedepankan cara-cara persuasif dan akal sehat, serta menjauhkan sikap menang sendiri,” ujarnya.
Masalah tenaga kerja di Indonesia memang makin serius. Jumlah tenaga kerja terus meningkat, rata-rata dua juta orang per tahun. Sementara lapangan kerja yang tersedia hanya 800 ribu hingga 1,2 juta orang. Akibatnya, jumlah penganggur terus membengkak. Tahun 2005, data di Depnaker menyebutkan jumlahnya mencapai 10,8 juta orang (10,26 persen).
Tentang masih minimnya upah karyawan, menurut Ginting, ini terutama akibat masih dominannya posisi pengusaha terhadap pekerja.
Ginting berpendapat, pemerintah memang harus realistis. Perusahaan yang memang betul-betul tidak mampu, jangan dipaksakan untuk membayar gaji sesuai tuntutan karyawan. Tapi kalau perusahaannya mampu, jangan pula dihalangi dengan berlindung di balik UMR.
Ia juga sangat menyayangkan masih adanya perusahaan yang main akal-akal dalam pengangkatan karyawan. UU Tenaga Kerja mengharuskan pengusaha mengangkat seorang menjadi karyawan setelah dikontrak selama 3 bulan. Untuk mengakalinya biasanya perusahaan membuat kontrak baru. Ini tak bisa dibiarkan, karena sangat merugikan para pekerja, tandas mantan Wakil Ketua DPRD Sumut ini.
Pada bagian lain, Serta Ginting sangat mendukung program pengiriman tenaga kerja ke luar negeri sebagai salah satu untuk mengurangi angka pengangguran di dalam negeri. Namun dalam pelaksanaannya, ia meminta agar martabat pekerja benar-benar dihargai. Mereka adalah pahlawan devisa dan itu jangan hanya slogan. Untuk itu, menurut mantan Humas PT Perkebunan Nusantara III itu, prosedur dan birokrasi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri harus disederhanakan. Jangan justru memberatkan mereka dengan prosedur dan birokrasi yang berbelit-belit.
Menurut Ginting, yang juga anggota Panitia Anggaran DPR itu, dalam kasus tertentu, kondisi ini sepertinya disengaja guna memberi kesempatan kepada para calo untuk memeras tenaga kerja. Jika prosedur dan mekanismenya dibenahi, menurut hitungannya, biaya yang harus dikeluarkan bisa ditekan serendah mungkin. Ke Malaysia misalnya, cukup dengan modal Rp 2 juta. “Namun yang kita tahu biaya keberangkatan bisa mencapai dua kali lipat dari itu, “ tandasnya.
Mantan Ketua Federasi Serikat Perkebunan (SP-Bun) itu juga sangat menyesalkan kenapa masalah tenaga kerja kita di Malaysia selalu berulang. Kalau dari dulu ini diurus dengan baik dan benar, kasus ini tidak akan terulang dan menguras energi bangsa ini.
Ia juga mengingatkan pemerintah, agar tetap bijaksana dalam mengatasi TKI ilegal. Petugas pemerintahlah yang harus jemput bola dengan mendatangi tempat kasus, misalnya di Malaysia. Kalau TKI yang dianggap ilegal tersebut harus datang ke Indonesia baru diproses, ini akan makan waktu dan sangat merugikan yang bersangkutan, ujarnya.
Ginting juga meminta agar pemecahan masalah TKI tidak pandang bulu. Jangan hanya yang di Malaysia, di Arab Saudi dan negara-negara Teluk juga, TKI sering mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.
Yang paling mendasar, harus mempermudah, jangan justru mempersulit. Menurutnya ini sangat bertolak belakang dengan sebutan “pahlawan devisa” yang dialamatkan kepada para TKI. Apalah artinya sebutan itu jika di tempat kerja mereka dimaki-maki, dianiaya, dikejar-kejar dan tidak sedikit yang dihukum cambuk oleh aparat.
Yang lebih memilukan lagi, masih banyak TKI yang dikejar-kejar dan ditembaki di tengah laut oleh Tentara Diraja Malaysia. Ini sangat mengusik rasa kebangsaan kita, tandas Ginting, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Depinas SOKSI itu. ► mti-tum
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
sumber
ILO Tidak BERMUKA Dua
Kelompok ?Jnw? Tebarkan Kebohongan Publik
18 November 2009
Jakarta, Parahyangan Post – Seperti tak jera-jeranya kelompok Jacob Nuwa Wea (JNW) mantan Menakertrans yang kini ikut tersangkut dalam skandal dana pekeja yang di duga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,15 milyar dari 3 rumah sakit, terus menerus menebarkan kebohongan publik melalui publikasi di berbagai media cetak ibukota, seolah olah Konfederasi SPSI pimpinanDrs.H.Syukur Sarto tidak diakui dunia internasional khususnya Organisasi Perburuhan Internasional – ILO.
Tim Parahyangan Post yang mengikuti pertemuan antara delegasi ILO Geneva dengan DPP.Konfederasi SPSI di kantor DPP KSPSI Jalan Raya Kalibata No.3C Jakarta Selatan, menyaksikan betapa akrab dan mesranya hubungan ILO dengan K.SPSI pimpinan Drs.H.Syukur Sarto. Bukan sekali ini saja ILO Geneva hadir di kantor DPP K.SPSI di Jalan Raya Kalibata. Hari Rabu 11 November yang lalu, delegasi ILO Geneva yang di pimpinan Mr.Ralf Peter bertandang di Kalibata dan diterima oleh Sekretaris Jendral ( Sekjen) DPP K.SPSI di dampingi pengurus harian dan sejumlah anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi (MO) DPP K.SPSI.
Di pandu oleh Helmi Salim salah sorang ketua DPP K.SPSI yang bertindak sebagai interpreter, dialog pun terjadi dalam suasana persahabatan internasional, dengan Ralf Peter,bule berasal dari Jerman Barat dan kita bangsa kulit sawomatang, antara penggiat buruh yang sama-sama berjuang untuk penegakan keadilan. Dalam kesempatan itu Ralf Peter atas nama ILO Geneva menawarkan kerjasama berupa pelatihan bagi pekerja anggota federasi-federasi serikat pekerja yang bernaung dalam konfederasi SPSI (Kalibata - red).
Ralf Peter kaget, begitu Sekretaris Jendral DPP K.SPSI Drs.H.Serta Ginting menyodorkan klipping surat kabar yang berisi berita ILO hanya mengakui K.SPSI pimpinan Jacob Nuwa Wea. “ Tidak benar itu” bantah Peter yang diterjemahkan Helmi Salim. “ Selama ini ILO di Geneva menganggap inilah kerjasama paling baik antara ILO dengan K.SPSI pimpinan Syukur Sarto”, tambah Ralf Peter.
Sebelumnya, selain Sekjen K.SPSI Drs.H. Serta Ginting, memang anggota pengurus harian DPP maupun anggota MPO K.SPSI seperti meminta pertanggu-jawaban ILO yang dinilai bermuka dua dalam berhadapan dengan Konfederasi SPSI yang di pimpin Drs.H.Syukur Sarto, sebagai satu-satunya organisasi pekerja terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1973.
Ketua DPP K.SPSI Kasiran,SH menyambut baik dan berterimakasih atas kehadiran Ralf Peter, Chief Technical Advisor ILO Geneva yang membuktikan adanya kepedulian ILO terhadap K.SPSI yang di pimpin Drs.H.Syukur Sarto seerta terhadap kaum pekerja Indonesia pada umumnya. Selain Kasiran juga mengapresiasi rencana kerjasama yang ditawarkan ILO untuk melakuklan pelatihan bagi anggota-anggota K.SPSI. Di informasikan oleh Kasiran, sebagian besar penduduk Indonesia 60 persen lulusan sekolah dasar, sangat besar kemungkinan akan sulit mendapat job atau pekerjaan. Yang lulus sarjana job belum siap pakai. Karena itu Kasiran atas nama DPP K.SPSI gembira apabila program pelatihan yang di tawarkan ILO dapat segera direalisir – harap Kasiran.
Gatot dari Federasi SP Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK) menyatakan kepada Ralf Peter, sebenarnya Indonesia mampu mengatasi dampak krisis global meskipun beberapa jenis pekerjaan terkena dampak krisis global. Dalam persaingan bebas, Gatot juga menyebut kemungkinan terjadinya terjadinya tenaga kerja murah dan seharusnya yang terjadi di negeri ini tenaga-tenaga kerja asing gajinya tidak lebih tinggi dari tenaga-tenaga kerja Indonesia. Dalam pertemuan yang mengindikasikan terjalinnya rasa persaudaraan itu hadir dan ikut memberi masukan kepada ILO antara lain, Haji Harun anggota MPO DPP K.SPSI, dari FSP TSK, Mulyono dari FSP Logam Elektro dan Mesin (LEM), Andi Saputra dari FSP Bangunan Pekerjaan Umum.Terlihat juga hadir Yenni Amir pengurus harian DPP K.SPSI, Oris anggota MPO K.SPSI dari FSP Pariwisata, Masfendi anggota MPO K.SPSi ketua umum Federasi Serekat Pekerja Kewartawanan Indonesia (F>Serikat Pewarta), Samiri Sanja sekjen PP FSP Pariwisata, Ny.Haria juga dari FSP Pariwisata, Karim dari FSDP Farmasi dan Kesehatan (FSP Farkes).
Sekretaris Jendral K.SPSI Drs.H.Serta Ginting,dalam sambutannya menjelaskan, “Saya rasa apa yang direncanakan ILO dalam bentuk proyek pelatihan di sambut hangat oleh K.SPSI. Di Indonesia banyak terjadi PHK. Karena itu proyek ini sangat berguna. Ada kegiatan belajar dan riset. Kita akan tahu, di mana kekurannya, yang lemah di bidang keorganisasian. Itu yang perlu di training lebih dulu atau mereka-merka yang terkenang PHK.
Kalau bisa, lanjut Ginting, proyek ini jangan hanya di tingkat pusat, tapi sampai ke bawah, kekota-kota, kalau perlu sampai ke desa dan basis-basis di pabrik. Jadi nantinya pelaksanaannya, lain di pusat lain di provinsi.
Atas desakan para poeserta pertemuan bagaimana sikap ILO Geneva yang sebenarnya terhadap K.SPSI karena ada yang mengaku-aku sebagai K.SPSI yang sah di pimpin Jacob Nuwa Wea, Ralf Peter secara tegas menjawa, “kami dari Geneva datang kemari (K.SPSI pimpinan SS,red) untuk bekerja sama dengan anda, K.SPSI pimpinan Syukur Sarto. Kami tidak dalam kapasitas memutuskan mana yang sah dan tidak. Tapi kami datang untuk kerja sama dengan anda, memperkenalkan proyek pelatihan dan mengajak anda untuk membuat kebijakan dan mengorganisir pelatihan” – papar Ralf Peter.
Mendengar pernyataan resmi Ralf Peter yang mewakili ILO Geneva, peserta pertemuan merasa lega. “Kita tunggu realisasinya saja. Jangan di sini ngomong seperti itu, nanti di tempat lain ( di kelompok JNW,red) ngomongnya lain lagi sehingga hal itu langsung di politisir melalui media oleh kelompok Jacob, seolah-olah ILO hanya mengakui kelompok Jacob. Itu kan tidak benar dan namanya menebar kebohongan publik. Jangan ada kesan Ilo bermuka dua dalam memandang SPSI” – bisik Oris kepada wartawan Aksiburuh yang duduk di sebelahnya.
Pertemuan ILO dengan K.SPSI yang bermarkas di jalan Raya Kalibata itu membuktikan betapa akrabnya hubungan ILO dengan K.SPSI yang berdisi sejak 1973 pimpinan Drs.H.Syukur Sarto. Ralf Peter juga berjanji “akan kontak dengan ILO Jakarta untuk menjelaskan apa-apa yang terpublikasikan olek kelompok Jacob Nuwa Wea di beberapa media seakan-akan, ILO hanya mengakui K.SPSI pimpinan Jacob Nuwa Wea dan tidak mengakui K.SPSI pimpinan Drs.Syukur Sarto, adalah tidak benar”. Klipping surat kabar yang berisikan tebaran kebohongan publik yang memberitakan ILO hanya mengakui kelompok Jacob, di bawa oleh Ralf Peter bukan hanya akan ditunjukkan kepada ILO Jakarta, tapi juga akan di bahas di Geneva. “ Sebelum saya datang ke Kalibata ini, saya juga telah bertemu dan konsultasi dengan ILO Jakarta” – katanya menjelang di tutupnya pertemuan itu * (tim PP/rat)
sumber http://parahyangan.propeluang.com/index.php?tabloid=16&idb=73
18 November 2009
Jakarta, Parahyangan Post – Seperti tak jera-jeranya kelompok Jacob Nuwa Wea (JNW) mantan Menakertrans yang kini ikut tersangkut dalam skandal dana pekeja yang di duga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,15 milyar dari 3 rumah sakit, terus menerus menebarkan kebohongan publik melalui publikasi di berbagai media cetak ibukota, seolah olah Konfederasi SPSI pimpinanDrs.H.Syukur Sarto tidak diakui dunia internasional khususnya Organisasi Perburuhan Internasional – ILO.
Tim Parahyangan Post yang mengikuti pertemuan antara delegasi ILO Geneva dengan DPP.Konfederasi SPSI di kantor DPP KSPSI Jalan Raya Kalibata No.3C Jakarta Selatan, menyaksikan betapa akrab dan mesranya hubungan ILO dengan K.SPSI pimpinan Drs.H.Syukur Sarto. Bukan sekali ini saja ILO Geneva hadir di kantor DPP K.SPSI di Jalan Raya Kalibata. Hari Rabu 11 November yang lalu, delegasi ILO Geneva yang di pimpinan Mr.Ralf Peter bertandang di Kalibata dan diterima oleh Sekretaris Jendral ( Sekjen) DPP K.SPSI di dampingi pengurus harian dan sejumlah anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi (MO) DPP K.SPSI.
Di pandu oleh Helmi Salim salah sorang ketua DPP K.SPSI yang bertindak sebagai interpreter, dialog pun terjadi dalam suasana persahabatan internasional, dengan Ralf Peter,bule berasal dari Jerman Barat dan kita bangsa kulit sawomatang, antara penggiat buruh yang sama-sama berjuang untuk penegakan keadilan. Dalam kesempatan itu Ralf Peter atas nama ILO Geneva menawarkan kerjasama berupa pelatihan bagi pekerja anggota federasi-federasi serikat pekerja yang bernaung dalam konfederasi SPSI (Kalibata - red).
Ralf Peter kaget, begitu Sekretaris Jendral DPP K.SPSI Drs.H.Serta Ginting menyodorkan klipping surat kabar yang berisi berita ILO hanya mengakui K.SPSI pimpinan Jacob Nuwa Wea. “ Tidak benar itu” bantah Peter yang diterjemahkan Helmi Salim. “ Selama ini ILO di Geneva menganggap inilah kerjasama paling baik antara ILO dengan K.SPSI pimpinan Syukur Sarto”, tambah Ralf Peter.
Sebelumnya, selain Sekjen K.SPSI Drs.H. Serta Ginting, memang anggota pengurus harian DPP maupun anggota MPO K.SPSI seperti meminta pertanggu-jawaban ILO yang dinilai bermuka dua dalam berhadapan dengan Konfederasi SPSI yang di pimpin Drs.H.Syukur Sarto, sebagai satu-satunya organisasi pekerja terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1973.
Ketua DPP K.SPSI Kasiran,SH menyambut baik dan berterimakasih atas kehadiran Ralf Peter, Chief Technical Advisor ILO Geneva yang membuktikan adanya kepedulian ILO terhadap K.SPSI yang di pimpin Drs.H.Syukur Sarto seerta terhadap kaum pekerja Indonesia pada umumnya. Selain Kasiran juga mengapresiasi rencana kerjasama yang ditawarkan ILO untuk melakuklan pelatihan bagi anggota-anggota K.SPSI. Di informasikan oleh Kasiran, sebagian besar penduduk Indonesia 60 persen lulusan sekolah dasar, sangat besar kemungkinan akan sulit mendapat job atau pekerjaan. Yang lulus sarjana job belum siap pakai. Karena itu Kasiran atas nama DPP K.SPSI gembira apabila program pelatihan yang di tawarkan ILO dapat segera direalisir – harap Kasiran.
Gatot dari Federasi SP Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK) menyatakan kepada Ralf Peter, sebenarnya Indonesia mampu mengatasi dampak krisis global meskipun beberapa jenis pekerjaan terkena dampak krisis global. Dalam persaingan bebas, Gatot juga menyebut kemungkinan terjadinya terjadinya tenaga kerja murah dan seharusnya yang terjadi di negeri ini tenaga-tenaga kerja asing gajinya tidak lebih tinggi dari tenaga-tenaga kerja Indonesia. Dalam pertemuan yang mengindikasikan terjalinnya rasa persaudaraan itu hadir dan ikut memberi masukan kepada ILO antara lain, Haji Harun anggota MPO DPP K.SPSI, dari FSP TSK, Mulyono dari FSP Logam Elektro dan Mesin (LEM), Andi Saputra dari FSP Bangunan Pekerjaan Umum.Terlihat juga hadir Yenni Amir pengurus harian DPP K.SPSI, Oris anggota MPO K.SPSI dari FSP Pariwisata, Masfendi anggota MPO K.SPSi ketua umum Federasi Serekat Pekerja Kewartawanan Indonesia (F>Serikat Pewarta), Samiri Sanja sekjen PP FSP Pariwisata, Ny.Haria juga dari FSP Pariwisata, Karim dari FSDP Farmasi dan Kesehatan (FSP Farkes).
Sekretaris Jendral K.SPSI Drs.H.Serta Ginting,dalam sambutannya menjelaskan, “Saya rasa apa yang direncanakan ILO dalam bentuk proyek pelatihan di sambut hangat oleh K.SPSI. Di Indonesia banyak terjadi PHK. Karena itu proyek ini sangat berguna. Ada kegiatan belajar dan riset. Kita akan tahu, di mana kekurannya, yang lemah di bidang keorganisasian. Itu yang perlu di training lebih dulu atau mereka-merka yang terkenang PHK.
Kalau bisa, lanjut Ginting, proyek ini jangan hanya di tingkat pusat, tapi sampai ke bawah, kekota-kota, kalau perlu sampai ke desa dan basis-basis di pabrik. Jadi nantinya pelaksanaannya, lain di pusat lain di provinsi.
Atas desakan para poeserta pertemuan bagaimana sikap ILO Geneva yang sebenarnya terhadap K.SPSI karena ada yang mengaku-aku sebagai K.SPSI yang sah di pimpin Jacob Nuwa Wea, Ralf Peter secara tegas menjawa, “kami dari Geneva datang kemari (K.SPSI pimpinan SS,red) untuk bekerja sama dengan anda, K.SPSI pimpinan Syukur Sarto. Kami tidak dalam kapasitas memutuskan mana yang sah dan tidak. Tapi kami datang untuk kerja sama dengan anda, memperkenalkan proyek pelatihan dan mengajak anda untuk membuat kebijakan dan mengorganisir pelatihan” – papar Ralf Peter.
Mendengar pernyataan resmi Ralf Peter yang mewakili ILO Geneva, peserta pertemuan merasa lega. “Kita tunggu realisasinya saja. Jangan di sini ngomong seperti itu, nanti di tempat lain ( di kelompok JNW,red) ngomongnya lain lagi sehingga hal itu langsung di politisir melalui media oleh kelompok Jacob, seolah-olah ILO hanya mengakui kelompok Jacob. Itu kan tidak benar dan namanya menebar kebohongan publik. Jangan ada kesan Ilo bermuka dua dalam memandang SPSI” – bisik Oris kepada wartawan Aksiburuh yang duduk di sebelahnya.
Pertemuan ILO dengan K.SPSI yang bermarkas di jalan Raya Kalibata itu membuktikan betapa akrabnya hubungan ILO dengan K.SPSI yang berdisi sejak 1973 pimpinan Drs.H.Syukur Sarto. Ralf Peter juga berjanji “akan kontak dengan ILO Jakarta untuk menjelaskan apa-apa yang terpublikasikan olek kelompok Jacob Nuwa Wea di beberapa media seakan-akan, ILO hanya mengakui K.SPSI pimpinan Jacob Nuwa Wea dan tidak mengakui K.SPSI pimpinan Drs.Syukur Sarto, adalah tidak benar”. Klipping surat kabar yang berisikan tebaran kebohongan publik yang memberitakan ILO hanya mengakui kelompok Jacob, di bawa oleh Ralf Peter bukan hanya akan ditunjukkan kepada ILO Jakarta, tapi juga akan di bahas di Geneva. “ Sebelum saya datang ke Kalibata ini, saya juga telah bertemu dan konsultasi dengan ILO Jakarta” – katanya menjelang di tutupnya pertemuan itu * (tim PP/rat)
sumber http://parahyangan.propeluang.com/index.php?tabloid=16&idb=73
Jumat, 20 November 2009
KSPSI
ILO Harapkan KSPSI Segera Berkonsolidasi
JAKARTA, (PR).-
Organisasi Buruh Sedunia (International Labour Organization/ILO) Asia Timur mengharapkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) segera melakukan konsolidasi, pascaberakhirnya konflik internal. Dengan demikian, organisasi pekerja ini akan mampu berkembang kembali menjadi organisasi yang utuh dan kuat seperti dulu.
"KSPSI harus berkembang menjadi organisasi yang dipercaya dan disegani semua pihak," kata Wakil Ketua Umum DPP KSPSI, Mathias Tambing kepada wartawan seusai memimpin pertemuan dengan Shigeru Wada, Senior Specialist on Workers Activities ILO Asia Timur, di Jakarta, Sabtu (24/10) lalu.
Keseriusan ILO, kata Mathias, ditunjukkan dengan akan disertakannya KSPSI dalam program kerja dan berbagai diskusi masalah ketenagakerjaan yang dilakukan ILO. Bahkan, ILO menyanggupi memberikan pendidikan khusus bagi aktivis serikat buruh guna meningkatkan kualitas kepemimpinannya.
"Sikap ILO jelas menunjukkan dukungannya kepada kita," kata Mathias.
Mathias menyayangkan sikap Depnakertrans di era kepemimpinan Erman Suparno tidak tegas dalam menyikapi konflik internal di tubuh KSPSI. "Pemerintah sepertinya mengambangkan masalah ini, bahkan bersikap mendua. Akibatnya, beberapa kebijakan yang melibatkan lembaga kerja sama tripartit nasional -- salah satunya dari unsur KSPSI -- tidak dapat berjalan mulus," katanya.
Menakertrans yang baru Muhaimin Iskandar, diharapkan agar bertindak lebih arif dan bijaksana dalam menyelesaikan masalah internal organisasi buruh. Perlu dicarikan solusi terbaik agar organisasi buruh terbesar ini segera utuh kembali.
Dalam pertemuan dengan DPP KSPSI, utusan ILO Asia Timur Shigeru Wada mengakui, selain KSPSI, ada dua konfederasi serikat buruh di Indonesia, yakni Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menurut Wada, ILO tidak melakukan diskriminasi terhadap keberadaan ketiga konfederasi serikat buruh di Indonesia. Akan tetapi, fakta sejarah menunjukkan, KSPSI yang dulu menjadi organisasi kuat, harus diperjuangkan dengan kebersamaan guna mengembalikan eksistensi yang pernah dicapai. (A-78) ***
Penulis:
Back
© 2009 - Pikiran Rakyat Bandung
sumber PIKIRAN RAKYAT - DARI RAKYAT OLEH RAKYAT UNTUK RAKYAT
• Sabtu, 21 November 2009
• |
• PR Online
• Home
• Pikiran Rakyat Cetak
• |
E-PAPER
•
RUBRIK
• UTAMA
• JAWA BARAT
• DALAM NEGERI
• EKONOMI & KEUANGAN
• PENDIDIKAN
• OLAH RAGA
• OPINI
• PARIWISATA
• GEMA HAJI
• FEATURES
• KOTA BANDUNG
• KOTA CIMAHI
• KABUPATEN BANDUNG
• KAB. BANDUNG BARAT
• POLITIK
SUB RUBRIK
• APA & SIAPA
• BERITA KELUARGA
• CANGKURILEUNG
• CIHANJUANG
• FORUM GURU
• GEMA GEREJA
• INFO KITA
• SANGKURIANG
• SEKILAS DAERAH
• SEKILAS DALAM NEGERI
• SEKILAS EKONOMI
• SEKILAS OLAH RAGA
• SEKILAS PENDIDIKAN
• SI JALAK HARUPAT
• SORA BALAREA
• SURAT PEMBACA
• TAJUK RENCANA
ARSIP
• BEKASI RAYA
• BELIA
• CAKRAWALA
• GELORA
• GEULIS
• KAMPUS
• KHAZANAH
• OTOKIR
• PAKUAN
• PE ER KECIL
• PIKIRAN RAKYAT
• SELISIK
• TEROPONG
OLE-OLE
lemah
Sosialisasi pengobatan penyakit kaki gajah dinilai lemah.
- Kerja setengah hati, hasilnya pun asal jadi.
si kabayan
CUACA BANDUNG
Utara Timur Selatan Barat Tengah
Sumber: BMG Bandung
JADWAL SHOLAT
Bandung & Sekitarnya
Subuh 04:00 WIB
Zuhur 11:37 WIB
Asar 15:00 WIB
Magrib 17:51 WIB
Isya 19:05 WIB
TUNGGU DULU
DI tengah krisis pangan dan ekonomi yang menerpa Korea Utara, pemerintah negeri ini justru sempat-sempatnya menyerukan rakyatnya untuk menjaga kerapian rambut. Seruan itu ditulis "Rodong Sinmun", surat kabar milik partai berkuasa di Korut. Dituliskan, kaum pria harus menjaga agar rambut tetap pendek, dan kaum wanita harus mengikat rambut mereka. Bagi pria, rambut pendek terlihat elegan, rapi, berambisi, dan penuh gairah. Sementara itu, wanita disarankan mengikat rambut karena rambut tergerai dinilai tak sesuai dengan era revolusioner. (Dtc)***
ILO Harapkan KSPSI Segera Berkonsolidasi
JAKARTA, (PR).-
Organisasi Buruh Sedunia (International Labour Organization/ILO) Asia Timur mengharapkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) segera melakukan konsolidasi, pascaberakhirnya konflik internal. Dengan demikian, organisasi pekerja ini akan mampu berkembang kembali menjadi organisasi yang utuh dan kuat seperti dulu.
"KSPSI harus berkembang menjadi organisasi yang dipercaya dan disegani semua pihak," kata Wakil Ketua Umum DPP KSPSI, Mathias Tambing kepada wartawan seusai memimpin pertemuan dengan Shigeru Wada, Senior Specialist on Workers Activities ILO Asia Timur, di Jakarta, Sabtu (24/10) lalu.
Keseriusan ILO, kata Mathias, ditunjukkan dengan akan disertakannya KSPSI dalam program kerja dan berbagai diskusi masalah ketenagakerjaan yang dilakukan ILO. Bahkan, ILO menyanggupi memberikan pendidikan khusus bagi aktivis serikat buruh guna meningkatkan kualitas kepemimpinannya.
"Sikap ILO jelas menunjukkan dukungannya kepada kita," kata Mathias.
Mathias menyayangkan sikap Depnakertrans di era kepemimpinan Erman Suparno tidak tegas dalam menyikapi konflik internal di tubuh KSPSI. "Pemerintah sepertinya mengambangkan masalah ini, bahkan bersikap mendua. Akibatnya, beberapa kebijakan yang melibatkan lembaga kerja sama tripartit nasional -- salah satunya dari unsur KSPSI -- tidak dapat berjalan mulus," katanya.
Menakertrans yang baru Muhaimin Iskandar, diharapkan agar bertindak lebih arif dan bijaksana dalam menyelesaikan masalah internal organisasi buruh. Perlu dicarikan solusi terbaik agar organisasi buruh terbesar ini segera utuh kembali.
Dalam pertemuan dengan DPP KSPSI, utusan ILO Asia Timur Shigeru Wada mengakui, selain KSPSI, ada dua konfederasi serikat buruh di Indonesia, yakni Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menurut Wada, ILO tidak melakukan diskriminasi terhadap keberadaan ketiga konfederasi serikat buruh di Indonesia. Akan tetapi, fakta sejarah menunjukkan, KSPSI yang dulu menjadi organisasi kuat, harus diperjuangkan dengan kebersamaan guna mengembalikan eksistensi yang pernah dicapai. (A-78) ***
Penulis:
Back
© 2009 - Pikiran Rakyat Bandung
Sumber http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=106377
JAKARTA, (PR).-
Organisasi Buruh Sedunia (International Labour Organization/ILO) Asia Timur mengharapkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) segera melakukan konsolidasi, pascaberakhirnya konflik internal. Dengan demikian, organisasi pekerja ini akan mampu berkembang kembali menjadi organisasi yang utuh dan kuat seperti dulu.
"KSPSI harus berkembang menjadi organisasi yang dipercaya dan disegani semua pihak," kata Wakil Ketua Umum DPP KSPSI, Mathias Tambing kepada wartawan seusai memimpin pertemuan dengan Shigeru Wada, Senior Specialist on Workers Activities ILO Asia Timur, di Jakarta, Sabtu (24/10) lalu.
Keseriusan ILO, kata Mathias, ditunjukkan dengan akan disertakannya KSPSI dalam program kerja dan berbagai diskusi masalah ketenagakerjaan yang dilakukan ILO. Bahkan, ILO menyanggupi memberikan pendidikan khusus bagi aktivis serikat buruh guna meningkatkan kualitas kepemimpinannya.
"Sikap ILO jelas menunjukkan dukungannya kepada kita," kata Mathias.
Mathias menyayangkan sikap Depnakertrans di era kepemimpinan Erman Suparno tidak tegas dalam menyikapi konflik internal di tubuh KSPSI. "Pemerintah sepertinya mengambangkan masalah ini, bahkan bersikap mendua. Akibatnya, beberapa kebijakan yang melibatkan lembaga kerja sama tripartit nasional -- salah satunya dari unsur KSPSI -- tidak dapat berjalan mulus," katanya.
Menakertrans yang baru Muhaimin Iskandar, diharapkan agar bertindak lebih arif dan bijaksana dalam menyelesaikan masalah internal organisasi buruh. Perlu dicarikan solusi terbaik agar organisasi buruh terbesar ini segera utuh kembali.
Dalam pertemuan dengan DPP KSPSI, utusan ILO Asia Timur Shigeru Wada mengakui, selain KSPSI, ada dua konfederasi serikat buruh di Indonesia, yakni Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menurut Wada, ILO tidak melakukan diskriminasi terhadap keberadaan ketiga konfederasi serikat buruh di Indonesia. Akan tetapi, fakta sejarah menunjukkan, KSPSI yang dulu menjadi organisasi kuat, harus diperjuangkan dengan kebersamaan guna mengembalikan eksistensi yang pernah dicapai. (A-78) ***
Penulis:
Back
© 2009 - Pikiran Rakyat Bandung
sumber PIKIRAN RAKYAT - DARI RAKYAT OLEH RAKYAT UNTUK RAKYAT
• Sabtu, 21 November 2009
• |
• PR Online
• Home
• Pikiran Rakyat Cetak
• |
E-PAPER
•
RUBRIK
• UTAMA
• JAWA BARAT
• DALAM NEGERI
• EKONOMI & KEUANGAN
• PENDIDIKAN
• OLAH RAGA
• OPINI
• PARIWISATA
• GEMA HAJI
• FEATURES
• KOTA BANDUNG
• KOTA CIMAHI
• KABUPATEN BANDUNG
• KAB. BANDUNG BARAT
• POLITIK
SUB RUBRIK
• APA & SIAPA
• BERITA KELUARGA
• CANGKURILEUNG
• CIHANJUANG
• FORUM GURU
• GEMA GEREJA
• INFO KITA
• SANGKURIANG
• SEKILAS DAERAH
• SEKILAS DALAM NEGERI
• SEKILAS EKONOMI
• SEKILAS OLAH RAGA
• SEKILAS PENDIDIKAN
• SI JALAK HARUPAT
• SORA BALAREA
• SURAT PEMBACA
• TAJUK RENCANA
ARSIP
• BEKASI RAYA
• BELIA
• CAKRAWALA
• GELORA
• GEULIS
• KAMPUS
• KHAZANAH
• OTOKIR
• PAKUAN
• PE ER KECIL
• PIKIRAN RAKYAT
• SELISIK
• TEROPONG
OLE-OLE
lemah
Sosialisasi pengobatan penyakit kaki gajah dinilai lemah.
- Kerja setengah hati, hasilnya pun asal jadi.
si kabayan
CUACA BANDUNG
Utara Timur Selatan Barat Tengah
Sumber: BMG Bandung
JADWAL SHOLAT
Bandung & Sekitarnya
Subuh 04:00 WIB
Zuhur 11:37 WIB
Asar 15:00 WIB
Magrib 17:51 WIB
Isya 19:05 WIB
TUNGGU DULU
DI tengah krisis pangan dan ekonomi yang menerpa Korea Utara, pemerintah negeri ini justru sempat-sempatnya menyerukan rakyatnya untuk menjaga kerapian rambut. Seruan itu ditulis "Rodong Sinmun", surat kabar milik partai berkuasa di Korut. Dituliskan, kaum pria harus menjaga agar rambut tetap pendek, dan kaum wanita harus mengikat rambut mereka. Bagi pria, rambut pendek terlihat elegan, rapi, berambisi, dan penuh gairah. Sementara itu, wanita disarankan mengikat rambut karena rambut tergerai dinilai tak sesuai dengan era revolusioner. (Dtc)***
ILO Harapkan KSPSI Segera Berkonsolidasi
JAKARTA, (PR).-
Organisasi Buruh Sedunia (International Labour Organization/ILO) Asia Timur mengharapkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) segera melakukan konsolidasi, pascaberakhirnya konflik internal. Dengan demikian, organisasi pekerja ini akan mampu berkembang kembali menjadi organisasi yang utuh dan kuat seperti dulu.
"KSPSI harus berkembang menjadi organisasi yang dipercaya dan disegani semua pihak," kata Wakil Ketua Umum DPP KSPSI, Mathias Tambing kepada wartawan seusai memimpin pertemuan dengan Shigeru Wada, Senior Specialist on Workers Activities ILO Asia Timur, di Jakarta, Sabtu (24/10) lalu.
Keseriusan ILO, kata Mathias, ditunjukkan dengan akan disertakannya KSPSI dalam program kerja dan berbagai diskusi masalah ketenagakerjaan yang dilakukan ILO. Bahkan, ILO menyanggupi memberikan pendidikan khusus bagi aktivis serikat buruh guna meningkatkan kualitas kepemimpinannya.
"Sikap ILO jelas menunjukkan dukungannya kepada kita," kata Mathias.
Mathias menyayangkan sikap Depnakertrans di era kepemimpinan Erman Suparno tidak tegas dalam menyikapi konflik internal di tubuh KSPSI. "Pemerintah sepertinya mengambangkan masalah ini, bahkan bersikap mendua. Akibatnya, beberapa kebijakan yang melibatkan lembaga kerja sama tripartit nasional -- salah satunya dari unsur KSPSI -- tidak dapat berjalan mulus," katanya.
Menakertrans yang baru Muhaimin Iskandar, diharapkan agar bertindak lebih arif dan bijaksana dalam menyelesaikan masalah internal organisasi buruh. Perlu dicarikan solusi terbaik agar organisasi buruh terbesar ini segera utuh kembali.
Dalam pertemuan dengan DPP KSPSI, utusan ILO Asia Timur Shigeru Wada mengakui, selain KSPSI, ada dua konfederasi serikat buruh di Indonesia, yakni Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menurut Wada, ILO tidak melakukan diskriminasi terhadap keberadaan ketiga konfederasi serikat buruh di Indonesia. Akan tetapi, fakta sejarah menunjukkan, KSPSI yang dulu menjadi organisasi kuat, harus diperjuangkan dengan kebersamaan guna mengembalikan eksistensi yang pernah dicapai. (A-78) ***
Penulis:
Back
© 2009 - Pikiran Rakyat Bandung
Sumber http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=106377
Mana KSPSI
ILO Minta KSPSI Konsolidasi
Oktober 26, 2009 - 13:27
Kategori Berita Terkini
JAKARTA (Pos Kota) - International Labour Organization (ILO) meminta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) untuk melakukan konsolidasi internal sebagai upaya mengembangkan organisasi dan pendidikan pekerja anggotanya.
Shigeru Wada, Senior Specialist on Workers Activities ILO Asia Timur menyatakan KSPSI sebagai organisasi pekerja perlu segera mencari solusi terbaik agar kesan masih adanya masalah internal organisasi dapat hilang secepatnya
“ILO tidak melakukan diskriminasi terhadap keberadaan konfederasi serikat pekerja di Indonesia, tapi fakta sejarah yang menunjukkan KSPSI yang dulu menjadi organisasi kuat, harus diperjuangkan dengan kebersamaan guna mengembalikan eksistensi yang pernah dicapai,” ujarnya pada pertemuan dengan pengurus KSPSI pimpinan Jacob NUwa Wea, kemarin.
Menurut Wada, ILO mengakui adanya tiga konfederasi besar di Indonesia, yakni KSPSI, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia).
Data Depnakertrans menyebutkan kini KSPSI mencakup 16 federasi, 6.779 unit kerja atau basis dengan jumlah lebih dari 1,6 juta orang, sedangkan KSPI mencakup tujuh federasi, 973 unit kerja dan jumlah anggota 458.345 orang.
Wakil Ketua Umum KSPSI Mathias Tambing menilai kedatangan Utusan ILO Asia Timur di Jakarta dan mengadakan pertemuan dengan DPP KSPSI secara tidak langsung mengakui keabsahan KSPSI pimpinan Jacob Nua Wea.
Bahkan, lanjutnya, ILO mengharapkan KSPSI segera melakukan konsolidasi, sehingga mampu berkembang kembali menjadi organisasi pekerja yang utuh dan kuat seperti dulu.
Menurut Mathias, keseriusan ILO ditunjukkan dengan diikutsertakannya KSPSI dalam program kerja dan berbagai diskusi masalah ketenagakerjaan yang dilakukan organisasi internasional itu.
“ILO juga menyanggupi untuk memberikan pendidikan khusus bagi aktivis serikat buruh guna meningkatkan kualitas kepemimpinannya,” tukasnya.
Dia menambahkan KSPSI menyayangkan sikap Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di era kepemimpinan Erman Suparno dalam menyikapi konflik internal di tubuh KSPSI, karena dinilai mendua.
Kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar, Mathias berharap agar dapat bertindak lebih arif dan bijaksana dalam menyelesaikan masalah internal organisasi buruh, serta dicarikan solusi terbaik agar organisasi buruh segera utuh kembali,” katanya.(tri/B)
sumber http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/10/26/ilo-minta-kspsi-konsolidasi
Oktober 26, 2009 - 13:27
Kategori Berita Terkini
JAKARTA (Pos Kota) - International Labour Organization (ILO) meminta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) untuk melakukan konsolidasi internal sebagai upaya mengembangkan organisasi dan pendidikan pekerja anggotanya.
Shigeru Wada, Senior Specialist on Workers Activities ILO Asia Timur menyatakan KSPSI sebagai organisasi pekerja perlu segera mencari solusi terbaik agar kesan masih adanya masalah internal organisasi dapat hilang secepatnya
“ILO tidak melakukan diskriminasi terhadap keberadaan konfederasi serikat pekerja di Indonesia, tapi fakta sejarah yang menunjukkan KSPSI yang dulu menjadi organisasi kuat, harus diperjuangkan dengan kebersamaan guna mengembalikan eksistensi yang pernah dicapai,” ujarnya pada pertemuan dengan pengurus KSPSI pimpinan Jacob NUwa Wea, kemarin.
Menurut Wada, ILO mengakui adanya tiga konfederasi besar di Indonesia, yakni KSPSI, KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia).
Data Depnakertrans menyebutkan kini KSPSI mencakup 16 federasi, 6.779 unit kerja atau basis dengan jumlah lebih dari 1,6 juta orang, sedangkan KSPI mencakup tujuh federasi, 973 unit kerja dan jumlah anggota 458.345 orang.
Wakil Ketua Umum KSPSI Mathias Tambing menilai kedatangan Utusan ILO Asia Timur di Jakarta dan mengadakan pertemuan dengan DPP KSPSI secara tidak langsung mengakui keabsahan KSPSI pimpinan Jacob Nua Wea.
Bahkan, lanjutnya, ILO mengharapkan KSPSI segera melakukan konsolidasi, sehingga mampu berkembang kembali menjadi organisasi pekerja yang utuh dan kuat seperti dulu.
Menurut Mathias, keseriusan ILO ditunjukkan dengan diikutsertakannya KSPSI dalam program kerja dan berbagai diskusi masalah ketenagakerjaan yang dilakukan organisasi internasional itu.
“ILO juga menyanggupi untuk memberikan pendidikan khusus bagi aktivis serikat buruh guna meningkatkan kualitas kepemimpinannya,” tukasnya.
Dia menambahkan KSPSI menyayangkan sikap Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di era kepemimpinan Erman Suparno dalam menyikapi konflik internal di tubuh KSPSI, karena dinilai mendua.
Kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar, Mathias berharap agar dapat bertindak lebih arif dan bijaksana dalam menyelesaikan masalah internal organisasi buruh, serta dicarikan solusi terbaik agar organisasi buruh segera utuh kembali,” katanya.(tri/B)
sumber http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/10/26/ilo-minta-kspsi-konsolidasi
KSPSI Kalibata
ILO Adakan Pertemuan dengan KSPSI Jacob
Sabtu, 24 Oktober 2009 22:32 WIB | Peristiwa | Naker | Dibaca 502 kali
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan International Labour Organization (ILO) Asia Timur di Jakarta mengadakan pertemuan dengan DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Jacob Nuwa Wea, Sabtu.
Siaran pers KSPSI di Jakarta, Sabtu, menyebutkan ILO mengharapkan KSPSI segera melakukan konsolidasi, sehingga mampu berkembang kembali menjadi organisasi pekerja yang utuh dan kuat seperti dulu.
KSPSI saat ini terpecah menjadi dua kepengurusan, yalni KSPSI Jacob Nuwa Wea dan KSPSI Sjukur Sarto.
Mathias Tambing, Wakil Ketua Umum KSPSI Jacob, mengatakan KSPSI harus berkembang menjadi organisasi yang dipercaya dan disegani oleh semua pihak.
Tamu dari ILO itu dipimpin oleh Shigeru Wada, Senior Specialist on Workers Activities ILO Asia Timur di Jakarta.
Menurut Mathias Tambing, ILO berharap KSPSI secepatnya bekerja agar mampu berkembang kembali menjadi organisasi yang kuat.
"Kalau terkesan masih ada masalah internal, hendaknya segera dicarikan solusi terbaik, sehingga KSPSI mampu tampil sebagai organisai yang disegani semua pihak," kata Tambing.
Keseriusan ILO itu, menurut dia, karena akan diikutsertakannya KSPSI dalam program kerja dan berbagai diskusi masalah ketenagakerjaan yang dilakukan ILO.
"Bahkan ILO juga menyanggupi untuk memberikan pendidikan khusus bagi aktivis serikat buruh guna meningkatkan kualitas kepemimpinannya.
Sikap ILO itu dinilai sebagai dukungannya kepada KSPSI Jacob.
Terkait dengan itu, Mathias menyayangkan tidak tegasnya Depnakertrans di era kepemimpinan Erman Suparno dalam menyikapi konflik internal di tubuh KSPSI.
"Pemerintah saat itu dinilai mengambangkan konflik kepengurusan serikat pekerja terbesar di Indonesia itu. Akibatnya, beberapa kebijakan yang melibatkan lembaga kerjasama tripartit nasional -salah satunya dari unsur KSPSI- tidak dapat berjalan mulus.
Kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar, Tambing mengharapkan agar bertindak lebih arif dan bijaksana dalam menyelesaikan masalah internal organisasi buruh. Perlu dicarikan solusi terbaik agar organisasi buruh terbesar ini segera utuh kembali.
Dalam pertemuan dengan DPP KSPSI, utusan ILO Asia Timur itu, kata Tambing, mengakui memang ada dua konfederasi serikat buruh di Indonesia, yakni Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
"Namun umumnya kalangan buruh lebih mengenal kepengurusan KSPSI yang berkantor di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan," katanya.
Mengutip Wada, Tambing mengatakan ILO tidak melakukan diskriminasi terhadap keberadaan tiga konfederasi serikat buruh yang ada di Indonesia saat ini. (*)
COPYRIGHT © 2009
sumber http://www.antaranews.com/berita/1256398346/ilo-adakan-pertemuan-dengan-kspsi-jacob
Pertemuan KSPSI Kalibata dengan ILO Jakarta bahwa ILO tidak melakukan pernyataan tertulis tapi hanya permainan redaksi media cetak.
Sabtu, 24 Oktober 2009 22:32 WIB | Peristiwa | Naker | Dibaca 502 kali
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan International Labour Organization (ILO) Asia Timur di Jakarta mengadakan pertemuan dengan DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Jacob Nuwa Wea, Sabtu.
Siaran pers KSPSI di Jakarta, Sabtu, menyebutkan ILO mengharapkan KSPSI segera melakukan konsolidasi, sehingga mampu berkembang kembali menjadi organisasi pekerja yang utuh dan kuat seperti dulu.
KSPSI saat ini terpecah menjadi dua kepengurusan, yalni KSPSI Jacob Nuwa Wea dan KSPSI Sjukur Sarto.
Mathias Tambing, Wakil Ketua Umum KSPSI Jacob, mengatakan KSPSI harus berkembang menjadi organisasi yang dipercaya dan disegani oleh semua pihak.
Tamu dari ILO itu dipimpin oleh Shigeru Wada, Senior Specialist on Workers Activities ILO Asia Timur di Jakarta.
Menurut Mathias Tambing, ILO berharap KSPSI secepatnya bekerja agar mampu berkembang kembali menjadi organisasi yang kuat.
"Kalau terkesan masih ada masalah internal, hendaknya segera dicarikan solusi terbaik, sehingga KSPSI mampu tampil sebagai organisai yang disegani semua pihak," kata Tambing.
Keseriusan ILO itu, menurut dia, karena akan diikutsertakannya KSPSI dalam program kerja dan berbagai diskusi masalah ketenagakerjaan yang dilakukan ILO.
"Bahkan ILO juga menyanggupi untuk memberikan pendidikan khusus bagi aktivis serikat buruh guna meningkatkan kualitas kepemimpinannya.
Sikap ILO itu dinilai sebagai dukungannya kepada KSPSI Jacob.
Terkait dengan itu, Mathias menyayangkan tidak tegasnya Depnakertrans di era kepemimpinan Erman Suparno dalam menyikapi konflik internal di tubuh KSPSI.
"Pemerintah saat itu dinilai mengambangkan konflik kepengurusan serikat pekerja terbesar di Indonesia itu. Akibatnya, beberapa kebijakan yang melibatkan lembaga kerjasama tripartit nasional -salah satunya dari unsur KSPSI- tidak dapat berjalan mulus.
Kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar, Tambing mengharapkan agar bertindak lebih arif dan bijaksana dalam menyelesaikan masalah internal organisasi buruh. Perlu dicarikan solusi terbaik agar organisasi buruh terbesar ini segera utuh kembali.
Dalam pertemuan dengan DPP KSPSI, utusan ILO Asia Timur itu, kata Tambing, mengakui memang ada dua konfederasi serikat buruh di Indonesia, yakni Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
"Namun umumnya kalangan buruh lebih mengenal kepengurusan KSPSI yang berkantor di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan," katanya.
Mengutip Wada, Tambing mengatakan ILO tidak melakukan diskriminasi terhadap keberadaan tiga konfederasi serikat buruh yang ada di Indonesia saat ini. (*)
COPYRIGHT © 2009
sumber http://www.antaranews.com/berita/1256398346/ilo-adakan-pertemuan-dengan-kspsi-jacob
Pertemuan KSPSI Kalibata dengan ILO Jakarta bahwa ILO tidak melakukan pernyataan tertulis tapi hanya permainan redaksi media cetak.
Kamis, 19 November 2009
Syukur Sarto
Indonesians in Focus: Syukur Sarto
By Wombat | April 14th, 2006 | No Comments
Syukur Sarto does not cut an imposing figure, but his unassuming nature belies his popularity among fellow workers and his ability to rally people behind a cause. Syukur was the figure behind the huge nationwide workers’ protest on April 5, which succeeded in pressuring the government to delay the controversial revision of the 2003 Labor Law. Ridwan Max Sijabat discusses this unassuming man.
After the protest, President Susilo Bambang Yudhoyono ordered his subordinates to set up a tripartite team comprising government officials, workers and employers to review the revision that would have brought great losses to workers had it taken effect.
Syukur, an executive with the Federation of the All-Indonesian Workers Union (KSPSI), who played a shadow role behind the rallies, said, however that the workers should be credited for the successful protests. “I am proud of the workers’ loyalty and solidarity. That made the day-long rallies effective,” he said during an interview on the weekend.
The labor rally, he recalled, was organized within hours during a meeting in Cimahi, Bandung, one day before D-day. Coordination was made possible through text messages nationwide. Almost all unionists in the provinces and regencies on the two major islands replied with a spontaneous “Yes” when asked to take to the streets to protest the law revision.
“The instruction on the rallies flew freely and very fast with the forwarded SMS,” he said. Syukur led the demo in Jakarta and brought with him nine other field coordinators to meet Vice President Jusuf Kalla to demand that the law revision be shelved.
Upset with Kalla’s response in the dialog, he warned the Vice President, who is also a former businessman, that if the demand was not met, the protest that had paralyzed business would continue until Labor Day (May 1). However, he, along with other unionists expressed appreciation that President Susilo Bambang Yudhoyono had heeded workers’ objections to the planned revision in a dialog with employers at the State Palace last Friday.
“Considering the possible political cost that he would pay, the President is expected to postpone the planned revision,” he said.
Syukur said he had no special strategy in mobilizing so many workers for the protest in many cities nationwide. The huge turn out was because the labor law revision had disappointed workers, he asserted.
Talking about himself, he said he could not remember how many labor demonstrations he had led so far but that the first was the 1974 anti-Japan Malari demonstration in Jakarta. More recently, he had led labor rallies to fight for workers’ rights during the Labor Law deliberation in 2002 and 2003. “As long as we are serious, our instructions will be accepted by workers,” he said.
Syukur, also chairman of the KSPSI’s Federation of Construction and Public Works Trade Union (SPBPU), said he had nothing to lose and he had never given up fighting for workers’ interests. “I am accustomed to living in poverty but I won’t allow the poor to be deceived and oppressed or deprived of their rights. Workers are one of the vulnerable groups in the country that face injustice in the workplace. We are treated as tools in the production process as indicated in the bill which allows free entry of foreign workers, outsourcing in all units and sectors and indefinite contract-based employment and a cut in severance pay and service payments for dismissed workers. We have been the object of manipulation and oppression as shown by the pro-market economic policy reflected in the Labor Law’s draft revision,” he said.
He said workers and labor unions would have no objection to the law revision if they had job security and healthcare benefits and dismissed workers were assured of payments under social security programs.
He acknowledged that he was antiestablishment and has never manipulated workers to fight for personal and political interests. “Sometimes I put on the same clothes during a week-long tour in the regions and sleep in tents with construction workers. I feel glad to share the good and the bad experiences with low-income workers,” he said.
Syukur, who spends a bigger part of his time at KSPSI headquarters in Pasar Minggu, South Jakarta and makes field tours of construction works in regions nationwide, has frequently met protests from his wife and his four children because he rarely spends time with them.
He is proud of his four children, however, because they were active in student movements at university and the labor movement in their workplaces. “Such activities make them mature psychologically and develops strong leadership qualities,” he said.
Syukur, who was born in the Central Java town of Purworedjo on Nov. 25, 1950, has been running a photocopy business to support his family after he quit his job at state firm PT Pembangunan Jaya. His wife and children also help him run the business.
He also underwent a number of training programs both at home and overseas and attended many international seminars which have deepened his knowledge and skills in the labor union movement. He has been a member of KSPSI’s training team to coach younger unionists in the regions.
“My former guru is the former KSPSI secretary-general Adolf Rachman from whom I learned so much about the labor movement,” he said, adding that he learned a lot about politics from Suhardiman, the former chairman of the Golkar Party-affiliated SOKSI mass organization.
Although he is also a businessman and a member of the board of commissioners in two private companies, he does not like Indonesian businessmen, whom he describes as stylish and indulgent.
Unlike foreign investors, most Indonesian businessmen seek prestige and glamor.
“Local businessmen like to show off their wealth and live the ‘platinum’ life. They wear platinum accessories and drive luxury cars while their workers are still living in poverty. Why can’t we learn from Japanese businessmen who usually lead a simple life and treat their workers as partners in efforts to make achievements in their business?” he said.
Sumber http://www.planetmole.org/daily/indonesians-in-focus-syukur-sarto.html
By Wombat | April 14th, 2006 | No Comments
Syukur Sarto does not cut an imposing figure, but his unassuming nature belies his popularity among fellow workers and his ability to rally people behind a cause. Syukur was the figure behind the huge nationwide workers’ protest on April 5, which succeeded in pressuring the government to delay the controversial revision of the 2003 Labor Law. Ridwan Max Sijabat discusses this unassuming man.
After the protest, President Susilo Bambang Yudhoyono ordered his subordinates to set up a tripartite team comprising government officials, workers and employers to review the revision that would have brought great losses to workers had it taken effect.
Syukur, an executive with the Federation of the All-Indonesian Workers Union (KSPSI), who played a shadow role behind the rallies, said, however that the workers should be credited for the successful protests. “I am proud of the workers’ loyalty and solidarity. That made the day-long rallies effective,” he said during an interview on the weekend.
The labor rally, he recalled, was organized within hours during a meeting in Cimahi, Bandung, one day before D-day. Coordination was made possible through text messages nationwide. Almost all unionists in the provinces and regencies on the two major islands replied with a spontaneous “Yes” when asked to take to the streets to protest the law revision.
“The instruction on the rallies flew freely and very fast with the forwarded SMS,” he said. Syukur led the demo in Jakarta and brought with him nine other field coordinators to meet Vice President Jusuf Kalla to demand that the law revision be shelved.
Upset with Kalla’s response in the dialog, he warned the Vice President, who is also a former businessman, that if the demand was not met, the protest that had paralyzed business would continue until Labor Day (May 1). However, he, along with other unionists expressed appreciation that President Susilo Bambang Yudhoyono had heeded workers’ objections to the planned revision in a dialog with employers at the State Palace last Friday.
“Considering the possible political cost that he would pay, the President is expected to postpone the planned revision,” he said.
Syukur said he had no special strategy in mobilizing so many workers for the protest in many cities nationwide. The huge turn out was because the labor law revision had disappointed workers, he asserted.
Talking about himself, he said he could not remember how many labor demonstrations he had led so far but that the first was the 1974 anti-Japan Malari demonstration in Jakarta. More recently, he had led labor rallies to fight for workers’ rights during the Labor Law deliberation in 2002 and 2003. “As long as we are serious, our instructions will be accepted by workers,” he said.
Syukur, also chairman of the KSPSI’s Federation of Construction and Public Works Trade Union (SPBPU), said he had nothing to lose and he had never given up fighting for workers’ interests. “I am accustomed to living in poverty but I won’t allow the poor to be deceived and oppressed or deprived of their rights. Workers are one of the vulnerable groups in the country that face injustice in the workplace. We are treated as tools in the production process as indicated in the bill which allows free entry of foreign workers, outsourcing in all units and sectors and indefinite contract-based employment and a cut in severance pay and service payments for dismissed workers. We have been the object of manipulation and oppression as shown by the pro-market economic policy reflected in the Labor Law’s draft revision,” he said.
He said workers and labor unions would have no objection to the law revision if they had job security and healthcare benefits and dismissed workers were assured of payments under social security programs.
He acknowledged that he was antiestablishment and has never manipulated workers to fight for personal and political interests. “Sometimes I put on the same clothes during a week-long tour in the regions and sleep in tents with construction workers. I feel glad to share the good and the bad experiences with low-income workers,” he said.
Syukur, who spends a bigger part of his time at KSPSI headquarters in Pasar Minggu, South Jakarta and makes field tours of construction works in regions nationwide, has frequently met protests from his wife and his four children because he rarely spends time with them.
He is proud of his four children, however, because they were active in student movements at university and the labor movement in their workplaces. “Such activities make them mature psychologically and develops strong leadership qualities,” he said.
Syukur, who was born in the Central Java town of Purworedjo on Nov. 25, 1950, has been running a photocopy business to support his family after he quit his job at state firm PT Pembangunan Jaya. His wife and children also help him run the business.
He also underwent a number of training programs both at home and overseas and attended many international seminars which have deepened his knowledge and skills in the labor union movement. He has been a member of KSPSI’s training team to coach younger unionists in the regions.
“My former guru is the former KSPSI secretary-general Adolf Rachman from whom I learned so much about the labor movement,” he said, adding that he learned a lot about politics from Suhardiman, the former chairman of the Golkar Party-affiliated SOKSI mass organization.
Although he is also a businessman and a member of the board of commissioners in two private companies, he does not like Indonesian businessmen, whom he describes as stylish and indulgent.
Unlike foreign investors, most Indonesian businessmen seek prestige and glamor.
“Local businessmen like to show off their wealth and live the ‘platinum’ life. They wear platinum accessories and drive luxury cars while their workers are still living in poverty. Why can’t we learn from Japanese businessmen who usually lead a simple life and treat their workers as partners in efforts to make achievements in their business?” he said.
Sumber http://www.planetmole.org/daily/indonesians-in-focus-syukur-sarto.html
SPSI Bentrok
DUA KUBU SPSI BENTROK, LALU LINTAS MACAT
Dua kubu konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kemarin bentrok memperebutkan kantor sekretariat di Jalan Gatot subroto.
Akibat aksi ribuan massa yang memperebutkan Kantor Sekretariat SPSI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumut itu,kemacetan lalu lintas terjadi sekitar sejam sejak pukul 11.00 WIB. Kedua kubu yang bertikai yakni SPSI versi Jacob Nuawawea dan kubu SPSI Syukur Sarto itu sempat terlibat saling lempar batu sebelum lima kompi personel kepolisian tiba di lokasi.
Tidak ada korban dalam peristiwa itu. Kubu SPSI pimpinan Yacob Nuwawea datang memakai tanda lencana merah.Mereka bergerak dari Lapangan Merdeka sekitar pukul 10.30 WIB menuju Kantor Sekretariat SPSI Sumut, Jalan Gatot Subroto No 181. Sesampainya di Bundaran Majestyk, mereka langsung diadang massa kubu SPSI Syukur Sarto yang mengenakan seragam biru dan bergerak dari kantor sekretariat.
Saling lempar batu itu sempat menakutkan warga sehingga seluruh pemilik toko menutup rukonya.Tak berapa lama, lima kompi kepolisian dari Polda Sumut dan Poltabes Medan berusaha menenangkan kedua kelompok massa. Karena mendapat rintangan, kubu SPSI Syukur Sarto kembali ke sekretariat, sedangkan kubu Yacob Nuwawea tetap bertahan di tempat.
Hampir dua jam kubu SPSI Yakob Nuwawea tidak mau bubar.Mereka tetap bersikeras ingin mengambil alih kantor sekretariat yang dijaga ratusan anggota SPSI kubu Syukur Sarto. Kedua kubu juga berkumpul di depan ruko saat hujan kemarin. ’’Kamilah SPSI yang sah. Kami tidak akan mundur sebelum kantor tersebut kami ambil alih atau polisi harus men-stanvas-kan kantor tersebut hingga ada kejelasan hukum,” ujar juru bicara SPSI versi Jacob Nuwawea M Syahrul.
Syahrul menambahkan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang sah adalah Yacob Nuwawea.DPP SPSI juga menetapkan Ahmad Raja Nasution sebagai Ketua DPD SPSI Sumut pada Kongres VII SPSI di Bogor 17–20 Februari lalu. Sementara itu,Ketua DPD SPSI Sumut pimpinan Syukur Sarto, H Mukhyr Hasan Hasibuan menyatakan,mereka akan mempertahankan kantor tersebut karena merekalah SPSI yang sah sesuai musyawarah nasional.
’’Kami sudah dari 1974 di sini.Ya,kami akan mempertahankan kantor ini karena kamilah SPSI yang sah,” ujarnya. Mukhyr menambahkan, dia ditetapkan sebagai Ketua SPSI Sumut pada 22 Desember 2007 di Jakarta oleh Syukur Sarto. Atas negosiasi pihak kepolisian, kubu SPSI Yakub Nuwawea membubarkan diri sekitar pukul 13.00 WIB, sedangkan SPSI Syukur Sarto tetap di sekretariat.
Pejabat Sementara (Pjs) Dir Intel Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Baharuddin Djafar menyatakan,mereka meminta kedua pihak saling menahan diri hingga proses hukum menentukan siapa yang sah. Siapa yang berhak menduduki kantor tersebut harus ditempuh melalui jalur hukum karena mereka sama-sama SPSI.
’’Mereka mengerti dan membubarkan diri,” ujar Baharuddin yang juga Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut tersebut. Kerusuhan ini berawal dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) SPSI di Jakarta, 24–26 Agustus tahun lalu.Saat itu, SPSI terpecah menjadi dua, yakni kubu Yakob Nuwawea dan kubu Syukur Sarto. Yakub Nuwawea akhirnya mendaftar ke Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) dengan nama yang sama yakni SPSI. Namun, jumlah kapas dalam logo SPSI Yakub Nuwawea berbeda dengan SPSI yang lama. ’’Inilah yang merembes ke Sumut, tetapi kami tidak memandang hal itu. Kami meminta kedua kubu menempuh jalur hukum,”ujar Baharuddin. Mengenai kemungkinan akan terjadi kerusuhan,kepolisian tetap memantau situasi di kawasan Kantor Sekretariat SPSI. Baharuddin optimistis kubu Yakub Nuwawea tidak akan menempuh kekerasan seperti kemarin untuk merebut sekretariat.
Sumber http://www.pemkomedan.go.id/news_detail.php?id=1035
Dua kubu konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kemarin bentrok memperebutkan kantor sekretariat di Jalan Gatot subroto.
Akibat aksi ribuan massa yang memperebutkan Kantor Sekretariat SPSI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumut itu,kemacetan lalu lintas terjadi sekitar sejam sejak pukul 11.00 WIB. Kedua kubu yang bertikai yakni SPSI versi Jacob Nuawawea dan kubu SPSI Syukur Sarto itu sempat terlibat saling lempar batu sebelum lima kompi personel kepolisian tiba di lokasi.
Tidak ada korban dalam peristiwa itu. Kubu SPSI pimpinan Yacob Nuwawea datang memakai tanda lencana merah.Mereka bergerak dari Lapangan Merdeka sekitar pukul 10.30 WIB menuju Kantor Sekretariat SPSI Sumut, Jalan Gatot Subroto No 181. Sesampainya di Bundaran Majestyk, mereka langsung diadang massa kubu SPSI Syukur Sarto yang mengenakan seragam biru dan bergerak dari kantor sekretariat.
Saling lempar batu itu sempat menakutkan warga sehingga seluruh pemilik toko menutup rukonya.Tak berapa lama, lima kompi kepolisian dari Polda Sumut dan Poltabes Medan berusaha menenangkan kedua kelompok massa. Karena mendapat rintangan, kubu SPSI Syukur Sarto kembali ke sekretariat, sedangkan kubu Yacob Nuwawea tetap bertahan di tempat.
Hampir dua jam kubu SPSI Yakob Nuwawea tidak mau bubar.Mereka tetap bersikeras ingin mengambil alih kantor sekretariat yang dijaga ratusan anggota SPSI kubu Syukur Sarto. Kedua kubu juga berkumpul di depan ruko saat hujan kemarin. ’’Kamilah SPSI yang sah. Kami tidak akan mundur sebelum kantor tersebut kami ambil alih atau polisi harus men-stanvas-kan kantor tersebut hingga ada kejelasan hukum,” ujar juru bicara SPSI versi Jacob Nuwawea M Syahrul.
Syahrul menambahkan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang sah adalah Yacob Nuwawea.DPP SPSI juga menetapkan Ahmad Raja Nasution sebagai Ketua DPD SPSI Sumut pada Kongres VII SPSI di Bogor 17–20 Februari lalu. Sementara itu,Ketua DPD SPSI Sumut pimpinan Syukur Sarto, H Mukhyr Hasan Hasibuan menyatakan,mereka akan mempertahankan kantor tersebut karena merekalah SPSI yang sah sesuai musyawarah nasional.
’’Kami sudah dari 1974 di sini.Ya,kami akan mempertahankan kantor ini karena kamilah SPSI yang sah,” ujarnya. Mukhyr menambahkan, dia ditetapkan sebagai Ketua SPSI Sumut pada 22 Desember 2007 di Jakarta oleh Syukur Sarto. Atas negosiasi pihak kepolisian, kubu SPSI Yakub Nuwawea membubarkan diri sekitar pukul 13.00 WIB, sedangkan SPSI Syukur Sarto tetap di sekretariat.
Pejabat Sementara (Pjs) Dir Intel Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Baharuddin Djafar menyatakan,mereka meminta kedua pihak saling menahan diri hingga proses hukum menentukan siapa yang sah. Siapa yang berhak menduduki kantor tersebut harus ditempuh melalui jalur hukum karena mereka sama-sama SPSI.
’’Mereka mengerti dan membubarkan diri,” ujar Baharuddin yang juga Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut tersebut. Kerusuhan ini berawal dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) SPSI di Jakarta, 24–26 Agustus tahun lalu.Saat itu, SPSI terpecah menjadi dua, yakni kubu Yakob Nuwawea dan kubu Syukur Sarto. Yakub Nuwawea akhirnya mendaftar ke Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) dengan nama yang sama yakni SPSI. Namun, jumlah kapas dalam logo SPSI Yakub Nuwawea berbeda dengan SPSI yang lama. ’’Inilah yang merembes ke Sumut, tetapi kami tidak memandang hal itu. Kami meminta kedua kubu menempuh jalur hukum,”ujar Baharuddin. Mengenai kemungkinan akan terjadi kerusuhan,kepolisian tetap memantau situasi di kawasan Kantor Sekretariat SPSI. Baharuddin optimistis kubu Yakub Nuwawea tidak akan menempuh kekerasan seperti kemarin untuk merebut sekretariat.
Sumber http://www.pemkomedan.go.id/news_detail.php?id=1035
Hasil Kongres
Kepengurusan DPP K-SPSI 2005-2010 Digugat
Kapanlagi.com - Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP K-SPSI) hasil konggres VI digugat karena tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi dan bertentangan dengan UU No.21/2000.
Jacob Nuwa Wea yang secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum K-SPSI periode 2005-2010 hasil konggres VI di di Pandaan, Jawa Timur, 20 Februari diminta membubarkan seluruh kepengurusan DPP K-SPSI hasil rumusan Tim Formatur yang diketuainya.
"Desakan untuk segera membubarkan kepengurusan dan memilih pengurus baru itu berasal dari berbagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) K-SPSI dan serikat pekerja anggota SPSI," kata Ismail Syarief, Sekretaris Pimpinan Kongres VI K-SPSI di Jakarta, Sabtu.
Tim Formatur dinilai gagal menyusun pengurus DPP K-SPSI baru karena tidak sesuai dengan Tata Tertib dan AD/ART SPSI serta melanggar UU No.21/2000 tentang Serikat Buruh.
Tim Formatur yang diketuai Jacob itu terdiri dari sembilan orang, yaitu tiga dari SPA, tiga dari DPD dan dua lagi dari DPC Aturan yang dilanggar adalah ketentuan tentang pengurus di tingkat pusat SPA (Serikat Pekerja Anggota) SPSI dilarang merangkap jabatan di organisasi sejenis dan bukan pegawai negeri sipil atau TNI dan Polri.
Kenyataannya, beberapa pengurus yang ditunjuk formatur tidak sesuai dengan ketentuan di atas.
Jacob dikatakan merangkap sebagai Ketua Umum Serikat Buruh Marhaen, begitu juga Latief Nasution yang ditunjuk sebagai Sekjen K-SPSI ternyata Ketua Umum Federasi Pekerja Demokrat Indonesia dan juga belum lima tahun menjadi pengurus pusat.
Selama ini Latief Nasution sebagai Ketua Umum Federasi SPMI (Serikat Pekerja Maritim Indonesia, SPA SPSI). Dhiana Anwar yang ditunjuk sebagai Bendahara Umum ternyata pegawai negeri sipil.
"Ini merupakan masalah serius yang harus segera dipecahkan dan solusinya Jacob Nuwa Wea harus segera membubarkan kepengurusan DPP K-SPSI yang terdiri dari 11 orang hasil rumusan Tim Formatur," kata Ismail.
Sebelumnya sekitar 20 DPD K-SPSI mengadakan rapat di Jakarta yang intinya mendesak Jacob segera membatalkan pengurus DPP K-SPSI hasil Tim Formatur.
Jacob sebagai ketua umum terpilih diminta sebagai formatur tunggal untuk menentukan personil yang akan duduk di DPP K-SPSI sesuai aspirasi SPA dan DPD K-SPSI.
Mantan pengurus DPP K-SPSI periode 1999-2005 yang selama ini aktif diminta dimasukkan kembali ke DPP, termasuk Syukur Sarto yang diminta agar ditunjuk lagi menjadi Sekjen DPP K-SPSI.
"Duet Jacob-Syukur Sarto dinilai cukup ideal demi kemajuan K-SPSI di masa mendatang," kata Ismail. Usulan tertulis itu sudah disampaikan kepada Jacob Nuwa Wea.
Kongres luar biasa Untuk menyelamatkan organisasi, Ismail mengusulkan dalam beberapa hari ini Jacob agar mengambil langkah-langkah konkrit guna menghindari terjadinya perpecahan yang berkepanjangan di tubuh K-SPSI.
"Jika tidak digubris, pihak SPA dan DPD akan membuat deklarasi mosi tidak percaya terhadap DPP K-SPSI dan mendesak untuk menyelenggarakan kongres luar biasa SPSI," katanya.
Sehubungan dengan itu ruang kerja Sekjen DPP K-SPSI untuk sementara "disegel" sampai Syukur Sarto diangkat kembali menjadi Sekjen DPP K-SPSI.
Ismail meminta seluruh pengurus DPP K-SPSI untuk tidak menyerahkan ruang kerja Sekjen kepada Latief Nasution, karena Latief dianggap tidak sah sebagai Sekjen.
Menurut Ismail, seluruh pengurus DPP SPSI hasil pilihan Tim Formatur tidak sah karena tidak sesuai dengan aspirasi peserta kongres.
Karena itu, peserta kongres meninggalkan ruang sidang saat Jacob mengukuhkan dan melantik pengurus DPP K-SPSI periode 2005-2010. (*/dar)
Sumber http://www.kapanlagi.com/h/0000052760.html
Kapanlagi.com - Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP K-SPSI) hasil konggres VI digugat karena tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi dan bertentangan dengan UU No.21/2000.
Jacob Nuwa Wea yang secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum K-SPSI periode 2005-2010 hasil konggres VI di di Pandaan, Jawa Timur, 20 Februari diminta membubarkan seluruh kepengurusan DPP K-SPSI hasil rumusan Tim Formatur yang diketuainya.
"Desakan untuk segera membubarkan kepengurusan dan memilih pengurus baru itu berasal dari berbagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) K-SPSI dan serikat pekerja anggota SPSI," kata Ismail Syarief, Sekretaris Pimpinan Kongres VI K-SPSI di Jakarta, Sabtu.
Tim Formatur dinilai gagal menyusun pengurus DPP K-SPSI baru karena tidak sesuai dengan Tata Tertib dan AD/ART SPSI serta melanggar UU No.21/2000 tentang Serikat Buruh.
Tim Formatur yang diketuai Jacob itu terdiri dari sembilan orang, yaitu tiga dari SPA, tiga dari DPD dan dua lagi dari DPC Aturan yang dilanggar adalah ketentuan tentang pengurus di tingkat pusat SPA (Serikat Pekerja Anggota) SPSI dilarang merangkap jabatan di organisasi sejenis dan bukan pegawai negeri sipil atau TNI dan Polri.
Kenyataannya, beberapa pengurus yang ditunjuk formatur tidak sesuai dengan ketentuan di atas.
Jacob dikatakan merangkap sebagai Ketua Umum Serikat Buruh Marhaen, begitu juga Latief Nasution yang ditunjuk sebagai Sekjen K-SPSI ternyata Ketua Umum Federasi Pekerja Demokrat Indonesia dan juga belum lima tahun menjadi pengurus pusat.
Selama ini Latief Nasution sebagai Ketua Umum Federasi SPMI (Serikat Pekerja Maritim Indonesia, SPA SPSI). Dhiana Anwar yang ditunjuk sebagai Bendahara Umum ternyata pegawai negeri sipil.
"Ini merupakan masalah serius yang harus segera dipecahkan dan solusinya Jacob Nuwa Wea harus segera membubarkan kepengurusan DPP K-SPSI yang terdiri dari 11 orang hasil rumusan Tim Formatur," kata Ismail.
Sebelumnya sekitar 20 DPD K-SPSI mengadakan rapat di Jakarta yang intinya mendesak Jacob segera membatalkan pengurus DPP K-SPSI hasil Tim Formatur.
Jacob sebagai ketua umum terpilih diminta sebagai formatur tunggal untuk menentukan personil yang akan duduk di DPP K-SPSI sesuai aspirasi SPA dan DPD K-SPSI.
Mantan pengurus DPP K-SPSI periode 1999-2005 yang selama ini aktif diminta dimasukkan kembali ke DPP, termasuk Syukur Sarto yang diminta agar ditunjuk lagi menjadi Sekjen DPP K-SPSI.
"Duet Jacob-Syukur Sarto dinilai cukup ideal demi kemajuan K-SPSI di masa mendatang," kata Ismail. Usulan tertulis itu sudah disampaikan kepada Jacob Nuwa Wea.
Kongres luar biasa Untuk menyelamatkan organisasi, Ismail mengusulkan dalam beberapa hari ini Jacob agar mengambil langkah-langkah konkrit guna menghindari terjadinya perpecahan yang berkepanjangan di tubuh K-SPSI.
"Jika tidak digubris, pihak SPA dan DPD akan membuat deklarasi mosi tidak percaya terhadap DPP K-SPSI dan mendesak untuk menyelenggarakan kongres luar biasa SPSI," katanya.
Sehubungan dengan itu ruang kerja Sekjen DPP K-SPSI untuk sementara "disegel" sampai Syukur Sarto diangkat kembali menjadi Sekjen DPP K-SPSI.
Ismail meminta seluruh pengurus DPP K-SPSI untuk tidak menyerahkan ruang kerja Sekjen kepada Latief Nasution, karena Latief dianggap tidak sah sebagai Sekjen.
Menurut Ismail, seluruh pengurus DPP SPSI hasil pilihan Tim Formatur tidak sah karena tidak sesuai dengan aspirasi peserta kongres.
Karena itu, peserta kongres meninggalkan ruang sidang saat Jacob mengukuhkan dan melantik pengurus DPP K-SPSI periode 2005-2010. (*/dar)
Sumber http://www.kapanlagi.com/h/0000052760.html
Syukur Sarto V Mathias Tambing
[Ekonomi dan Keuangan]
Menteri Hukum dan HAM Didesak Cabut Pendaftaran Ciptaan KSPSI Syukur Sarto
Jakarta, Pelita
DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk segera mencabut surat pendaftaran ciptaan logo SPSI yang diberikan kepada kelompok Syukur Sarto.
Menteri Hukum dan HAM dinilai ceroboh karena telah menerbitkan surat pendaftaran ciptaan kepada orang yang tidak berhak menggunakan nama, logo dan alamat KSPSI, Ketua DPP KSPSI Mathias Tambing, di Jakarta, Rabu (30/1).
Ia menambahkan jika dalam waktu 30 hari surat pendaftaran ciptaan itu tidak dicabut, DPP KSPSI akan menggugat Menteri Hukum dan HAM ke pengadilan.
Dikatakan, DPP KSPSI sangat menyesalkan Menteri Hukum dan HAM menerbitkan surat pendaftaran ciptaan logo SPSI kepada kelompok Syukur Sarto, tanpa mengecek alamat. Karena Syukur tidak pernah memiliki alamat seperti yang tertulis dalam permohonan mengajukan hak cipta.
Patut dicurigai bahwa kelompok Syukur untuk mendapatkan hak cipta itu menggunakan alamat palsu, atau sengaja memalsukan. Karena alamat yang tercantum dalam surat pendaftaran ciptaan itu sudah lama kami gunakan untuk operasional KSPSI sehari-hari, tegas Mathias Tambing yang juga Ketua Tim Advokasi DPP KSPSI.
Mathias yang didampingi Sekretaris Tim Advokasi DPP KSPSI Eddy Waluyo, menjelaskan DPP KSPSI telah mendapatkan surat pendaftaran ciptaan logo SPSI dari Departemen Hukum dan HAM.
Surat pendaftaran itu ditandatangani Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Ansori Sinungan, SH tertanggal 24 Januari 2008.
Dalam surat pendaftaran itu disebutkan nama pemilik logo SPSI adalah KSPSI alamat Jl. Raya Pasar Minggu KM 17 No.9 Jakarta Selatan. Logo diumumkan sejak 22 Februari 2005 di Pandaan, Jawa Timur. Nomor dan tanggal pendataran 035963, 15 Januari 2008.
Tapi anehnya, kata Mathias Tambing, Departemen Hukum dan HAM juga mengeluarkan surat pendafataran ciptaan untuk kelompok Syukur Sarto dengan nama pencipta dan alamat yang sama, yakni KSPSI Jl. Raya Pasar Minggu KM 17 No.9 Jakarta Selatan.
Bedanya hanya tercantum pada tanggal dan tempat diumumkan serta nomor dan tanggal pendaftaran. Logo KSPSI Syukur diumumkan pada 24 Agustus 2007 di Jakarta, sedangkan nomor dan tanggal pendaftaran 035394, 11 September 2007.
Menurut Ketua Tim Advokasi DPP KSPSI, kelompok Syukur Sarto tidak berhak menggunakan nama, logo KSPSI dan alamat tersebut. Karena mereka sejak Agustus 2007 sudah dipecat dari pengurus DPP KSPSI dan tidak pernah lagi berkantor di Jl. Raya Pasar Minggu.
Kami juga akan menggugat kelompok Syukur Sarto ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, tegas Mathias Tambing. (iz)
Sumber http://www.pelita.or.id/baca.php?id=43966
Menteri Hukum dan HAM Didesak Cabut Pendaftaran Ciptaan KSPSI Syukur Sarto
Jakarta, Pelita
DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk segera mencabut surat pendaftaran ciptaan logo SPSI yang diberikan kepada kelompok Syukur Sarto.
Menteri Hukum dan HAM dinilai ceroboh karena telah menerbitkan surat pendaftaran ciptaan kepada orang yang tidak berhak menggunakan nama, logo dan alamat KSPSI, Ketua DPP KSPSI Mathias Tambing, di Jakarta, Rabu (30/1).
Ia menambahkan jika dalam waktu 30 hari surat pendaftaran ciptaan itu tidak dicabut, DPP KSPSI akan menggugat Menteri Hukum dan HAM ke pengadilan.
Dikatakan, DPP KSPSI sangat menyesalkan Menteri Hukum dan HAM menerbitkan surat pendaftaran ciptaan logo SPSI kepada kelompok Syukur Sarto, tanpa mengecek alamat. Karena Syukur tidak pernah memiliki alamat seperti yang tertulis dalam permohonan mengajukan hak cipta.
Patut dicurigai bahwa kelompok Syukur untuk mendapatkan hak cipta itu menggunakan alamat palsu, atau sengaja memalsukan. Karena alamat yang tercantum dalam surat pendaftaran ciptaan itu sudah lama kami gunakan untuk operasional KSPSI sehari-hari, tegas Mathias Tambing yang juga Ketua Tim Advokasi DPP KSPSI.
Mathias yang didampingi Sekretaris Tim Advokasi DPP KSPSI Eddy Waluyo, menjelaskan DPP KSPSI telah mendapatkan surat pendaftaran ciptaan logo SPSI dari Departemen Hukum dan HAM.
Surat pendaftaran itu ditandatangani Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Ansori Sinungan, SH tertanggal 24 Januari 2008.
Dalam surat pendaftaran itu disebutkan nama pemilik logo SPSI adalah KSPSI alamat Jl. Raya Pasar Minggu KM 17 No.9 Jakarta Selatan. Logo diumumkan sejak 22 Februari 2005 di Pandaan, Jawa Timur. Nomor dan tanggal pendataran 035963, 15 Januari 2008.
Tapi anehnya, kata Mathias Tambing, Departemen Hukum dan HAM juga mengeluarkan surat pendafataran ciptaan untuk kelompok Syukur Sarto dengan nama pencipta dan alamat yang sama, yakni KSPSI Jl. Raya Pasar Minggu KM 17 No.9 Jakarta Selatan.
Bedanya hanya tercantum pada tanggal dan tempat diumumkan serta nomor dan tanggal pendaftaran. Logo KSPSI Syukur diumumkan pada 24 Agustus 2007 di Jakarta, sedangkan nomor dan tanggal pendaftaran 035394, 11 September 2007.
Menurut Ketua Tim Advokasi DPP KSPSI, kelompok Syukur Sarto tidak berhak menggunakan nama, logo KSPSI dan alamat tersebut. Karena mereka sejak Agustus 2007 sudah dipecat dari pengurus DPP KSPSI dan tidak pernah lagi berkantor di Jl. Raya Pasar Minggu.
Kami juga akan menggugat kelompok Syukur Sarto ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, tegas Mathias Tambing. (iz)
Sumber http://www.pelita.or.id/baca.php?id=43966
UUD 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakkyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah Kemardekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilann
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat
.
(2) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Naskah
18-08-1945
Pasal 2
Nasakah
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota 18-08-1945
Dewan Perwakilan Rakayat ditambah dengan utusan-utusan dari Diubah
Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang
ditetapkan dengan Undang-Undang
Perubahan
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota Dewan IV – 2002
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
Undang-Undang. Naskah
18-08-1945
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikit-dikitnya sekali
dalam lima tahun di ibukota Negara. Naskah
18-08-1945
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan
suara terbanyak.
Pasal 3 Naskah
18-08-1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar Diubah
dan Garis-garis Besar dari pada Haluan Negara.
Pasal 3 Perubahan
III – 2001
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden Perubahan
III – 2001
(4) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang dasar.
BAB III
Naskah
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA 18-08-1945
Pasal 4 Naskah
18-08-1945
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan
menurut Undang-Undang dasar. Naskah
18-08-1945
(1) Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu
oranng wakil Presiden.
Pasal 5 Naskah
18-08-1945
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan Diubah
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan
I – 1999
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat. Naskah
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan suara terbanyak
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih
lanjut dengan Undang-Undang.
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan
suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan
umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dari pasangan yang memperoleh suara yang terbanyak
dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih
lanjut diatur dalam Undang-undang.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
18 08 1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
IV – 2002
Perubahan
III – 2001
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk
satu kali masa jabatan.
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat dewan Perwakilan Rakyat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melkaukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah
Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya
2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus
dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis
Permusyawaratanh Rakyat.
I 1999
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Peruabahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat Wajib menyelenggarakan sidang
untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling
lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat
menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan
penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratn Rakyat.
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh
Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lembatnya
dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang diusulkan oleh Presiden.
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersama-sama, pelaksana tugas kepresidenan adalah;
MenteriLuar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan
secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatannya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh
dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
III – 2001
Perubahan
IV – 2002
Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
sebaik beiknya dan seadil adilnya, memegang teguh Undang undang
Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undangundang
Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan
Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa
dan Bangsa”.
Pasal 9
(1) sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
“ Demi Allah, saya bersumpah untuk memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-beiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang
Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undangundang
Dasar dan menjalankan Undang-undang dan Peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh
dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
I –1999
Perubahan
I – 1999
Perubahan
I –1999
Perubahan
I –1999
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
IV – 2002
Perubahan
III-2001
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan
undang-undang.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya
keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul
(2) Presiden menerima duta negara lain
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung
(2) Presiden memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehaormatan.
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang
diatur dengan Undang-undang.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-
Perubahan
III-2001
Naskah
18-08-1945
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
perubahan
1-1999
Perubahan
I – 1999
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
I –1999
Perubahan
I – 1999
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
I – 1999
Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
undang
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden
dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasehat dan per-timbangan kepada Presiden, yang selanjutnya
diatur dalam Undang-undang
Bab V
KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara
diatur dalam undang-undang.
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim
pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang
bersifat istimewa.
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pemban-tuan.
Perubahan
IV – 2002
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
I – 1999
Perubahan
I –1999
Perubahan
II – 2000
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang angota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintahan Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dalam undang-undang.
Pasal 18 A
(1) Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.
Pasal 18 B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undangundang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun.
II 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
diubah
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undangundang
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun..
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat
(2) Jika sesuatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa
itu.
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, Rancangan
undang-undang sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20 A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran , dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal
lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan
pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar
ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak
imunitas.
Perubahan
II-2000
Naskah
18-08-1945
diubah
Naskah
18-08-1945
diubah
Perubahan
1-1999
Perubahan
1-1999
Perubahan
1-1999
Perubahan
1999
Perubahan
II-2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan
hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam Undangundang.
Pasal 21
(1) Anggota Deswan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan
Undang-undang
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak
boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat
masa itu.
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan
Undang-undang.
Pasal 22
(1) Dalam hal-ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undangundang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu
harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang
diatur dengan Undang-undang
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang-undang.
BAB VII A
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui
pemilihan umum.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya
sama dan jumlahnya seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu
tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III 2001
(2) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
(3) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan
Undang-Undang.
Pasal 22 D
Perubahan
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan III – 2001
Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-Perubahan
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan III – 2001
daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Perubahan
negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, III – 2001
pendidikan, dan agama.
(3) Dewan perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas Perubahan
pelaksanaan undang-undang mengenai; otonomi daerah, III – 2001
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya dan sumber daya Perubahan
ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja III – 2001
negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil
pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindak lanjuti. Perubahan
III – 2001
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam
undang-undang. Perubahan
III – 2001
BAB VII B Perubahan
PEMILIHAN UMUM III – 2001
Pasal 22 E Perubahan
III – 2001
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Naskah
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan 18-08-1945
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Naskah
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai 18-08-1945
politik. Diubah
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Naskah
Daerah adalah perseorangan. 18-08-1945
Diubah
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum Naskah
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 18-08-1945
Diubah
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan
undang-undang.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Perubahan
Pasal 23 III – 2001
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah Perubahan
menjalankan anggaran tahun yang lalu. III – 2001
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Perubahan
III – 2001
Naskah
18-08-1945
Pasal 23 Naskah
18-08-1945
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara Perubahan
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan III – 2001
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah.
Perubahan
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan IV – 2002
anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh
Presiden. Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun yang lalu. Perubahan
III – 2001
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan
suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan Perubahan
dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada IV – 2002
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 23 A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang
Pasal 23 B Perubahan
III – 2001
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang undang
Pasal 23 C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang
Pasal 23 D
Negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang
BAB VIII A
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23 E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan
dan / atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23 F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota
Pasal 23 G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur
dengan undang-undang.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
lain-lain badan kehakiman menurut Undang-undang.
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
IV – 2002
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan Undang
undang. Perubahan
III – 2001
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Perubahan
III – 2001
(2)
(3)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dengan undang-undang.
Pasal 24 A
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
(1) Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang-undang.
Perubahan
III – 2001
(2)
(3)
(4)
(5)
Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh
Hakim Agung.
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah
Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undangundang.
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
(1)
Pasal 24 B
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim.
Perubahan
III – 2001
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan
pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela.
Perubahan
III – 2001
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Perubahan
III – 2001
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur
dengan undang-undang. Perubahan
III – 2001
Pasal 24 C
Perubahan
(1) Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama III – 2001
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Perubahan
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan III – 2001
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Naskah
18-08-1945
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masingmasing
tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh
Hakim konstitusi
Perubahan
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang II – 2000
tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara
serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan Perubahan
undang-undang. II – 2000
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim Naskah
ditetapkan dengan undang-undang. 18-08-1945
Diubah
Perubahan
II – 2000
BAB IX A Naskah
18-08-1945
WILAYAH NEGARA
Pasal 25 E Naskah
18-08-1945
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan Diubah
yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang. Perubahan
II – 2000
BAB X
Perubahan
WARGA NEGARA II – 2000
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Naskah
Pasal 26
(1) Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang
sebagai Warga Negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan, dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintah itu
dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan .
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X A
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya, demi
18 08 1945
Naskah
18-08-1945
perubahan
II-2000
Naskah
18-08-1945
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Perubahan
(2) Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan II-2000
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28 D Perubahan
II-2000
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan Perubahan
hukum. II-2000
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Perubahan
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama II-2000
dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E Perubahan
II-2000
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menutut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarga negaraan, memilih tempat tinggal diwilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Perubahan
II-2000
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat. Perubahan
II-2000
Pasal 28 F
Setiap orang berhak atas berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk Perubahan
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk II-2000
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia. Perubahan
II-2000
Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, Perubahan
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman II-2000
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan Perubahan
yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak II-2000
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat Perubahan
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.
Pasal 28 L
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusiayang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan tefrhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan didalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
BAB XI
AGAMA
II 2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
II – 2000
Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undangundang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
BAB XIII
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
IV – 2002
Nasakah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
IV – 2002
Perubahan
IV – 2002
Perubahan
IV – 2002
Perubahan
IV – 2002
Perubahan
IV – 2002
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim
pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta
dari anggaran pendapatan daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
IV – 2002
Perubahan
IV – 2002
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
IV – 2002
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Perubahan
IV – 2002
Perubahan
IV – 2002
Naskah
18-08-1945
diubah
Perubahan
IV-2002
Perubahan
IV-2002
(2) Cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dengan
undang-undang.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dengan undang-undang.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
Pasal 36 A
Perubahan
IV-2002
Perubahan
IV-2002
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
II-2000
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Perubahan
II – 2002
Perubahan
II – 2002
Perubahan
II – 2002
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
IV – 2002
Perubahan
Lambang Negara ialah garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka IV 2002
Tunggal Ika.
Pasal 36 B Perubahan
IV – 2002
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36 C Perubahan
IV – 2002
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan
BAB XVI IV – 2002
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Naskah
18-08-1945
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 Naskah
dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus 18-08-1945
hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota yang hadir. Naskah
18-08-1945
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat
diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat oleh Naskah
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis 18-08-1945
Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-undang Dasar diajukan
secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan
untuk dirubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar, sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Naskah
18-08-1945
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar
dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen
ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Naskah
18-08-1945
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak
dapat dilakukan perubahan. Naskah
18-08-1945
ATURAN PERALIHAN
Pasal I Naskah
18-08-1945
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah
Indonesia Perubahan
IV – 2002
Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, Perubahan
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasat ini. IV – 2002
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Perubahan
Persiapan Kemerdekaan Indonesia IV – 2002
Perubahan
IV – 2002
Pasal IV Perubahan
IV – 2002
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang
Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan
Komite Nasional
ATURAN TAMBAHAN Perubahan
IV – 2002
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya,
Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat
dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang
Dasar
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Mahkamah konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003
dan sebelum dibentuk segala kewenangannnya dilakukan oleh Mahkamah
Agung
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan
terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat 2003.
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang Undang Dasar ini, Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia terdiri dari; Pembukaan dan
pasal-pasal.
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakkyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah Kemardekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilann
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat
.
(2) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Naskah
18-08-1945
Pasal 2
Nasakah
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota 18-08-1945
Dewan Perwakilan Rakayat ditambah dengan utusan-utusan dari Diubah
Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang
ditetapkan dengan Undang-Undang
Perubahan
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota Dewan IV – 2002
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
Undang-Undang. Naskah
18-08-1945
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikit-dikitnya sekali
dalam lima tahun di ibukota Negara. Naskah
18-08-1945
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan
suara terbanyak.
Pasal 3 Naskah
18-08-1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar Diubah
dan Garis-garis Besar dari pada Haluan Negara.
Pasal 3 Perubahan
III – 2001
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden Perubahan
III – 2001
(4) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang dasar.
BAB III
Naskah
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA 18-08-1945
Pasal 4 Naskah
18-08-1945
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan
menurut Undang-Undang dasar. Naskah
18-08-1945
(1) Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu
oranng wakil Presiden.
Pasal 5 Naskah
18-08-1945
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan Diubah
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan
I – 1999
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat. Naskah
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan suara terbanyak
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih
lanjut dengan Undang-Undang.
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan
suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan
umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dari pasangan yang memperoleh suara yang terbanyak
dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih
lanjut diatur dalam Undang-undang.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
18 08 1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
IV – 2002
Perubahan
III – 2001
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk
satu kali masa jabatan.
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat dewan Perwakilan Rakyat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melkaukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah
Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya
2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus
dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis
Permusyawaratanh Rakyat.
I 1999
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Peruabahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat Wajib menyelenggarakan sidang
untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling
lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat
menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan
penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratn Rakyat.
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh
Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lembatnya
dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang diusulkan oleh Presiden.
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersama-sama, pelaksana tugas kepresidenan adalah;
MenteriLuar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan
secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatannya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh
dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
III – 2001
Perubahan
IV – 2002
Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
sebaik beiknya dan seadil adilnya, memegang teguh Undang undang
Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undangundang
Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan
Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa
dan Bangsa”.
Pasal 9
(1) sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
“ Demi Allah, saya bersumpah untuk memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-beiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang
Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undangundang
Dasar dan menjalankan Undang-undang dan Peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh
dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
I –1999
Perubahan
I – 1999
Perubahan
I –1999
Perubahan
I –1999
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
IV – 2002
Perubahan
III-2001
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan
undang-undang.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya
keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul
(2) Presiden menerima duta negara lain
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung
(2) Presiden memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehaormatan.
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang
diatur dengan Undang-undang.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-
Perubahan
III-2001
Naskah
18-08-1945
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
perubahan
1-1999
Perubahan
I – 1999
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
I –1999
Perubahan
I – 1999
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
I – 1999
Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
undang
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden
dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasehat dan per-timbangan kepada Presiden, yang selanjutnya
diatur dalam Undang-undang
Bab V
KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara
diatur dalam undang-undang.
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim
pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang
bersifat istimewa.
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pemban-tuan.
Perubahan
IV – 2002
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
I – 1999
Perubahan
I –1999
Perubahan
II – 2000
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang angota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintahan Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dalam undang-undang.
Pasal 18 A
(1) Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.
Pasal 18 B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undangundang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun.
II 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
diubah
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undangundang
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun..
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat
(2) Jika sesuatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa
itu.
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, Rancangan
undang-undang sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20 A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran , dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal
lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan
pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar
ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak
imunitas.
Perubahan
II-2000
Naskah
18-08-1945
diubah
Naskah
18-08-1945
diubah
Perubahan
1-1999
Perubahan
1-1999
Perubahan
1-1999
Perubahan
1999
Perubahan
II-2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan
hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam Undangundang.
Pasal 21
(1) Anggota Deswan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan
Undang-undang
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak
boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat
masa itu.
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan
Undang-undang.
Pasal 22
(1) Dalam hal-ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undangundang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu
harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang
diatur dengan Undang-undang
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang-undang.
BAB VII A
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui
pemilihan umum.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya
sama dan jumlahnya seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu
tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III 2001
(2) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
(3) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan
Undang-Undang.
Pasal 22 D
Perubahan
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan III – 2001
Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-Perubahan
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan III – 2001
daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Perubahan
negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, III – 2001
pendidikan, dan agama.
(3) Dewan perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas Perubahan
pelaksanaan undang-undang mengenai; otonomi daerah, III – 2001
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya dan sumber daya Perubahan
ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja III – 2001
negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil
pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindak lanjuti. Perubahan
III – 2001
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam
undang-undang. Perubahan
III – 2001
BAB VII B Perubahan
PEMILIHAN UMUM III – 2001
Pasal 22 E Perubahan
III – 2001
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Naskah
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan 18-08-1945
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Naskah
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai 18-08-1945
politik. Diubah
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Naskah
Daerah adalah perseorangan. 18-08-1945
Diubah
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum Naskah
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 18-08-1945
Diubah
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan
undang-undang.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Perubahan
Pasal 23 III – 2001
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah Perubahan
menjalankan anggaran tahun yang lalu. III – 2001
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Perubahan
III – 2001
Naskah
18-08-1945
Pasal 23 Naskah
18-08-1945
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara Perubahan
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan III – 2001
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah.
Perubahan
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan IV – 2002
anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh
Presiden. Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun yang lalu. Perubahan
III – 2001
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan
suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan Perubahan
dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada IV – 2002
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 23 A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang
Pasal 23 B Perubahan
III – 2001
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang undang
Pasal 23 C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang
Pasal 23 D
Negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang
BAB VIII A
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23 E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan
dan / atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23 F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota
Pasal 23 G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur
dengan undang-undang.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
lain-lain badan kehakiman menurut Undang-undang.
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
IV – 2002
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan Undang
undang. Perubahan
III – 2001
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Perubahan
III – 2001
(2)
(3)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dengan undang-undang.
Pasal 24 A
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
(1) Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang-undang.
Perubahan
III – 2001
(2)
(3)
(4)
(5)
Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh
Hakim Agung.
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah
Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undangundang.
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
(1)
Pasal 24 B
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim.
Perubahan
III – 2001
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan
pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela.
Perubahan
III – 2001
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Perubahan
III – 2001
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur
dengan undang-undang. Perubahan
III – 2001
Pasal 24 C
Perubahan
(1) Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama III – 2001
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Perubahan
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan III – 2001
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Naskah
18-08-1945
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masingmasing
tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh
Hakim konstitusi
Perubahan
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang II – 2000
tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara
serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan Perubahan
undang-undang. II – 2000
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim Naskah
ditetapkan dengan undang-undang. 18-08-1945
Diubah
Perubahan
II – 2000
BAB IX A Naskah
18-08-1945
WILAYAH NEGARA
Pasal 25 E Naskah
18-08-1945
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan Diubah
yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang. Perubahan
II – 2000
BAB X
Perubahan
WARGA NEGARA II – 2000
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Naskah
Pasal 26
(1) Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang
sebagai Warga Negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan, dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintah itu
dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan .
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X A
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya, demi
18 08 1945
Naskah
18-08-1945
perubahan
II-2000
Naskah
18-08-1945
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Perubahan
(2) Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan II-2000
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28 D Perubahan
II-2000
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan Perubahan
hukum. II-2000
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Perubahan
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama II-2000
dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E Perubahan
II-2000
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menutut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarga negaraan, memilih tempat tinggal diwilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Perubahan
II-2000
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat. Perubahan
II-2000
Pasal 28 F
Setiap orang berhak atas berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk Perubahan
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk II-2000
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia. Perubahan
II-2000
Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, Perubahan
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman II-2000
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan Perubahan
yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak II-2000
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat Perubahan
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.
Pasal 28 L
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusiayang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan tefrhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan didalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
BAB XI
AGAMA
II 2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
II – 2000
Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undangundang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
BAB XIII
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Perubahan
II – 2000
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
IV – 2002
Nasakah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
IV – 2002
Perubahan
IV – 2002
Perubahan
IV – 2002
Perubahan
IV – 2002
Perubahan
IV – 2002
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim
pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta
dari anggaran pendapatan daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
IV – 2002
Perubahan
IV – 2002
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
IV – 2002
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Perubahan
IV – 2002
Perubahan
IV – 2002
Naskah
18-08-1945
diubah
Perubahan
IV-2002
Perubahan
IV-2002
(2) Cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dengan
undang-undang.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dengan undang-undang.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
Pasal 36 A
Perubahan
IV-2002
Perubahan
IV-2002
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
II-2000
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Perubahan
II – 2002
Perubahan
II – 2002
Perubahan
II – 2002
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
IV – 2002
Perubahan
Lambang Negara ialah garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka IV 2002
Tunggal Ika.
Pasal 36 B Perubahan
IV – 2002
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36 C Perubahan
IV – 2002
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan
BAB XVI IV – 2002
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Naskah
18-08-1945
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 Naskah
dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus 18-08-1945
hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota yang hadir. Naskah
18-08-1945
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat
diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat oleh Naskah
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis 18-08-1945
Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-undang Dasar diajukan
secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan
untuk dirubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar, sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Naskah
18-08-1945
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar
dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen
ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Naskah
18-08-1945
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak
dapat dilakukan perubahan. Naskah
18-08-1945
ATURAN PERALIHAN
Pasal I Naskah
18-08-1945
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah
Indonesia Perubahan
IV – 2002
Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, Perubahan
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasat ini. IV – 2002
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Perubahan
Persiapan Kemerdekaan Indonesia IV – 2002
Perubahan
IV – 2002
Pasal IV Perubahan
IV – 2002
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang
Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan
Komite Nasional
ATURAN TAMBAHAN Perubahan
IV – 2002
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya,
Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat
dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang
Dasar
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Mahkamah konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003
dan sebelum dibentuk segala kewenangannnya dilakukan oleh Mahkamah
Agung
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan
terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat 2003.
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang Undang Dasar ini, Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia terdiri dari; Pembukaan dan
pasal-pasal.
Langganan:
Postingan (Atom)
