Sabtu, 28 November 2009

Serta Ginting

Drs H Serta Ginting (04)


Konsisten Perjuangkan Nasib Buruh


Humanis dan merakyat. Sifat ini tentu saja sangat mendukung aktivitasnya sebagai politisi yang merakyat dan membumi. Sebagai anggota dewan, ia tak henti-hentinya melihat, mendengar, menyuarakan dan menawarkan solusi pemecahan masalah yang dihadapi bangsa ini, khususnya di bidang ketenagakerjaaan. Kritiknya memang terkadang pedas, tapi tetap didukung argumentasi yang meyakinkan.


Di organisasi SOKSI, Serta Ginting dipercaya sebagai Ketua Bidang Ketenagakerjaan. Di DPR, ia ditempatkan di Komisi IX yang membidangi Tenaga Kerja, Kependudukan, Kesehatan dan Transmigrasi. Posisi yang sangat pas mengingat Serta Ginting selama ini cukup konsisten dalam memperjuangkan nasib pekerja, sejak ia masih mengetuai Federasi SP-Bun PTP Nusantara I-XIV. Komitmennya untuk memperjuangkan perbaikan nasib dan kesejahteraan pekerja, tak diragukan lagi.


Ini misalnya ketika terjadi ribut-ribut dan munculnya kelompok yang berusaha mengamandemen UU Ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu. Sebagai anggota Komisi IX, Ginting sangat pro-aktif untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Sudut pandangnya sudah barang tentu bertolak dari kepentingan pekerja. Ginting memahami kekhawatiran kalangan pimpinan organisasi dan buruh yang menolak revisi UU Ketenagakerjaan tersebut. Mengapa?


Ternyata draf revisi/amandemen UU hasil godokan pemerintah tersebut dinilai mengandung sejumlah klausul yang merugikan kaum pekerja. Politisi Partai Golkar ini pun sangat menyesalkan sikap pemerintah karena agak lamban membawa draf amandemen ke DPR untuk segera dibahas. Menurut Ginting, jika ini sudah masuk ke DPR tentu pembahasannya akan lebih terarah dan tertib. Debat kusir ala parlemen jalanan dan kemungkinan terjadinya bola liar, atau tindakan anarkhis yang akan merugikan semua pihak, akan bisa dihindari.


Ginting yang pernah jadi ketua SP-Bun PT Perkebunan Nusantara III itu menilai bahwa kelemahan draft amandemen UUK antara lain klausul yang dinilai meruntuhkan moral para pekerja. Para pekerja cenderung diposisikan sekadar buruh dan kuli di negerinya sendiri. “Ini tentu saja sangat bertentangan dengan hakekat dan nilai-nilai reformasi yang digagas oleh masyarakat Indonesia, termasuk oleh kalangan pekerja,” katanya.


Walau baru pada tingkat laporan dan pemaparan oleh kalangan pimpinan organisasi pekerja yang datang ke DPR, Ginting secara spontan mendukung aksi penolakan. Sikap tersebut dinyatakan secara terbuka di hadapan unsur pimpinan serikat buruh dan pekerja yang waktu itu ramai-ramai mendatangi DPR. Ginting juga menyayangkan kenapa klausul seperti itu bisa masuk ke draf amandemen. Padahal, ini hasil penggodokan pemerintah. Ini dinilai sebagai langkah mundur.


Seperti diketahui, protes keras dan keberatan beberapa kalangan organisasi buruh dimaksud antara lain menyangkut jumlah pesangon, hak cuti dan pekerja anak, yang dinilai tidak sesuai. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Reformasi (SPASI Reformasi) menolak dibahasnya amandemen ini oleh Komisi IX. Sejumlah organisasi buruh juga mengambil sikap yang sama. Namun Konfederasi SPSI justru mengambil sikap yang agak berseberangan.



Mereka mengisyaratkan akan menyetujui amandemen, namun menolak draft yang disodorkan pemerintah itu. K-SPSI seperti dikemukakan Wakil ketua Umumnya Drs Syukur Sarto, mengajukan draf baru yang antara lain memuat klausul tentang perlunya iuran pesangon kaum buruh dengan pengelolanya badan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Harus Dihargai
Serta Ginting mengingatkan, pemerintah jangan mengorbankan pekerja atau buruh hanya karena ingin menarik investor. Menurutnya, kita memang membutuhkan investasi. Tapi buruh jangan sampai dirugikan apalagi diposisikan sebagai kuli.


Diingatkannya, perlindungan terhadap pekerja justru akan menjadi daya tarik bagi investor. Khususnya bagi investor dari negara-negara Barat yang selama ini sangat komit dengan hak azasi manusia. Penghargaan atas martabat pekerja justru akan menciptakan iklim yang kondusif, yang pada gilirannya mewujudkan hubungan yang harmonis di antara kedua belah pihak yakni pekerja dan pengusaha.


Namun jika dari awal saja sudah tercium bibit pertentangan di antara keduanya, iklim dan hubungan harmonis yang diharapkan tidak akan pernah terujud. Yang terjadi justru saling curiga dan disharmoni. Ini bukan saja merugikan kedua belah pihak, tapi juga merugikan negara, tandas Ginting.


Namun di sisi lain, Ginting melihat bahwa usulan atas perlunya iuran pesangon, seperti disodorkan dalam rancangan amandemen UUK tersebut merupakan salah satu perkembangan yang sangat positif dalam upaya menyejahterakan kaum pekerja. Usulan pesangon bisa diterima semua pihak. Pengusaha tak perlu repot lagi menyediakan dana dalam jumlah besar saat perusahaan harus mem-PHK karyawan. Nasib pekerja pun akan tertolong karena masih memiliki hasil simpanan berupa pembayaran iuran pesangon itu sebagai modal usaha, membuka usaha perkebunan, berdagang kecil-kecilan, dan sebagainya. Artinya, mereka tidak akan terlantar walau perusahaan tempat mereka bekerja sudah gulung tikar.


Pola ini, misalnya telah diterapkan di subsektor perkebunan, khususnya di perusahaan perkebunan Negara (PTPN). Begitu karyawan BUMN ini pensiun dan harus keluar dari perusahaan, ia telah memiliki dana yang relatif cukup besar sebagai modal usaha. Dengan demikian, di masa tua, ia tetap berkarya dan tidak sampai membebani pihak lain. Menurut Ginting, pola seperti ini cukup bagus diterapkan guna menjamin hari tua para pekerja.


Serta Ginting sebagai orang yang cukup lama bekerja di perusahaan perkebunan negara, bisa merasakan langsung penderitaan kaum pekerja. Ketika terjadi kisruh ketenagakerjaan di lingkungan PTPN II Tanjung Morawa Medan, yang gejolaknya mengimbas sampai ke Jakarta, ia segera merespon. Ia menghimbau direksi BUMN ini lebih serius mengatasi masalah ini secara internal, bekerjasama dengan SP Bun setempat.


“Saya mengkritik kinerja pengawasan departemen teknis yang saya nilai lemah,” ujarnya mengomentari kasus PTP Nusantara II tersebut. Menurutnya, kasus ini sampai mencuat keluar sebagai akibat lemahnya pengawasan instansi terkait. Kondisi di lapangan tidak sesuai dengan laporan yang sampai ke Komisi IX. “Laporan hanya enak didengar,” katanya.


Menurut penelusurannya, tuntutan karyawan PTPN II sudah cukup lama dilaporkan ke departemen teknis. Namun instansi yang bersangkutan lamban mengambil sikap, sehingga persoalan ini sempat mengambang dan penyelesaiannya jadi berlarut-larut. Padahal, menurut Ginting, tuntutan para karyawan masih dalam batas yang wajar, normatif. Yakni agar direksi perusahaan negara ini memperhatikan usul perbaikan upah karyawan. Upah dinilai sudah tak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Termasuk di sini masalah keikutsertaan mereka di Jamsostek.


Mestinya, pihak Depnakertrans langsung masuk dan menangani persoalan ini, tandas Ginting. Menurut hasil pengamatannya, pemerintah cenderung lamban untuk bertindak bahkan terkesan mengambangkan masalah. Akibatnya, para pekerja sempat kehilangan kesabaran lalu melakukan unjuk rasa. Celakanya, sejumlah pentolan karyawan akhirnya dipindahkan oleh direksi.
Pemindahan karyawan memang hak direksi. Tapi apakah dengan langkah ini persoalan selesai? Jangan-jangan ini justru memperkeruh suasana, ia mengingatkan.

Duduk Bersama
Bagi Drs H Serta Ginting, masalah pekerja dan pengusaha selalu bisa diselesaikan asalkan jajaran manajemen maupun para karyawan bersedia duduk bersama. “Mereka harus mengedepankan cara-cara persuasif dan akal sehat, serta menjauhkan sikap menang sendiri,” ujarnya.


Masalah tenaga kerja di Indonesia memang makin serius. Jumlah tenaga kerja terus meningkat, rata-rata dua juta orang per tahun. Sementara lapangan kerja yang tersedia hanya 800 ribu hingga 1,2 juta orang. Akibatnya, jumlah penganggur terus membengkak. Tahun 2005, data di Depnaker menyebutkan jumlahnya mencapai 10,8 juta orang (10,26 persen).
Tentang masih minimnya upah karyawan, menurut Ginting, ini terutama akibat masih dominannya posisi pengusaha terhadap pekerja.


Ginting berpendapat, pemerintah memang harus realistis. Perusahaan yang memang betul-betul tidak mampu, jangan dipaksakan untuk membayar gaji sesuai tuntutan karyawan. Tapi kalau perusahaannya mampu, jangan pula dihalangi dengan berlindung di balik UMR.


Ia juga sangat menyayangkan masih adanya perusahaan yang main akal-akal dalam pengangkatan karyawan. UU Tenaga Kerja mengharuskan pengusaha mengangkat seorang menjadi karyawan setelah dikontrak selama 3 bulan. Untuk mengakalinya biasanya perusahaan membuat kontrak baru. Ini tak bisa dibiarkan, karena sangat merugikan para pekerja, tandas mantan Wakil Ketua DPRD Sumut ini.


Pada bagian lain, Serta Ginting sangat mendukung program pengiriman tenaga kerja ke luar negeri sebagai salah satu untuk mengurangi angka pengangguran di dalam negeri. Namun dalam pelaksanaannya, ia meminta agar martabat pekerja benar-benar dihargai. Mereka adalah pahlawan devisa dan itu jangan hanya slogan. Untuk itu, menurut mantan Humas PT Perkebunan Nusantara III itu, prosedur dan birokrasi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri harus disederhanakan. Jangan justru memberatkan mereka dengan prosedur dan birokrasi yang berbelit-belit.


Menurut Ginting, yang juga anggota Panitia Anggaran DPR itu, dalam kasus tertentu, kondisi ini sepertinya disengaja guna memberi kesempatan kepada para calo untuk memeras tenaga kerja. Jika prosedur dan mekanismenya dibenahi, menurut hitungannya, biaya yang harus dikeluarkan bisa ditekan serendah mungkin. Ke Malaysia misalnya, cukup dengan modal Rp 2 juta. “Namun yang kita tahu biaya keberangkatan bisa mencapai dua kali lipat dari itu, “ tandasnya.


Mantan Ketua Federasi Serikat Perkebunan (SP-Bun) itu juga sangat menyesalkan kenapa masalah tenaga kerja kita di Malaysia selalu berulang. Kalau dari dulu ini diurus dengan baik dan benar, kasus ini tidak akan terulang dan menguras energi bangsa ini.


Ia juga mengingatkan pemerintah, agar tetap bijaksana dalam mengatasi TKI ilegal. Petugas pemerintahlah yang harus jemput bola dengan mendatangi tempat kasus, misalnya di Malaysia. Kalau TKI yang dianggap ilegal tersebut harus datang ke Indonesia baru diproses, ini akan makan waktu dan sangat merugikan yang bersangkutan, ujarnya.


Ginting juga meminta agar pemecahan masalah TKI tidak pandang bulu. Jangan hanya yang di Malaysia, di Arab Saudi dan negara-negara Teluk juga, TKI sering mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.


Yang paling mendasar, harus mempermudah, jangan justru mempersulit. Menurutnya ini sangat bertolak belakang dengan sebutan “pahlawan devisa” yang dialamatkan kepada para TKI. Apalah artinya sebutan itu jika di tempat kerja mereka dimaki-maki, dianiaya, dikejar-kejar dan tidak sedikit yang dihukum cambuk oleh aparat.


Yang lebih memilukan lagi, masih banyak TKI yang dikejar-kejar dan ditembaki di tengah laut oleh Tentara Diraja Malaysia. Ini sangat mengusik rasa kebangsaan kita, tandas Ginting, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Depinas SOKSI itu. ► mti-tum



*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar