Kamis, 19 November 2009

UUD 1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA

REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakkyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah Kemardekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilann
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah negara Kesatuan yang berbentuk Republik
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat
.

(2) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Diubah

Perubahan
III – 2001

Perubahan
III – 2001

Naskah
18-08-1945


Pasal 2

Nasakah
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota 18-08-1945
Dewan Perwakilan Rakayat ditambah dengan utusan-utusan dari Diubah
Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang
ditetapkan dengan Undang-Undang
Perubahan
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota Dewan IV – 2002
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
Undang-Undang. Naskah
18-08-1945
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikit-dikitnya sekali
dalam lima tahun di ibukota Negara. Naskah
18-08-1945
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan
suara terbanyak.
Pasal 3 Naskah
18-08-1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar Diubah
dan Garis-garis Besar dari pada Haluan Negara.
Pasal 3 Perubahan
III – 2001
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden Perubahan
III – 2001
(4) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang dasar.
BAB III
Naskah
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA 18-08-1945
Pasal 4 Naskah
18-08-1945
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan
menurut Undang-Undang dasar. Naskah
18-08-1945
(1) Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu
oranng wakil Presiden.
Pasal 5 Naskah
18-08-1945
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan Diubah
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan
I – 1999
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat. Naskah


(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6

(1) Presiden ialah orang Indonesia asli
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan suara terbanyak
Pasal 6

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih
lanjut dengan Undang-Undang.
Pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan
suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan
umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dari pasangan yang memperoleh suara yang terbanyak
dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih
lanjut diatur dalam Undang-undang.
Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

18 08 1945

Naskah
18-08-1945
Diubah

Perubahan
III – 2001

Perubahan
III – 2001

Perubahan
III – 2001

Perubahan
III – 2001

Perubahan
III – 2001

Perubahan
IV – 2002

Perubahan
III – 2001

Naskah
18-08-1945
Diubah

Perubahan


Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk
satu kali masa jabatan.

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat dewan Perwakilan Rakyat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melkaukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah
Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya
2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus
dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis
Permusyawaratanh Rakyat.
I 1999

Perubahan
III – 2001

Perubahan
III – 2001


Perubahan
III – 2001


Peruabahan
III – 2001


Perubahan
III – 2001


Perubahan
III – 2001


Perubahan
III – 2001



(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat Wajib menyelenggarakan sidang
untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling
lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat
menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan
penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratn Rakyat.
Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan
Perwakilan Rakyat.

Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh
Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lembatnya
dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang diusulkan oleh Presiden.
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersama-sama, pelaksana tugas kepresidenan adalah;
MenteriLuar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan
secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatannya.
Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh
dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan

Perubahan
III – 2001


Perubahan
III – 2001

Naskah
18-08-1945
Diubah

Perubahan
III – 2001

Perubahan
IV – 2002

Naskah
18-08-1945
Diubah

Naskah
18-08-1945
Diubah


sebaik beiknya dan seadil adilnya, memegang teguh Undang undang
Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undangundang
Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan
Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa
dan Bangsa”.

Pasal 9

(1) sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

“ Demi Allah, saya bersumpah untuk memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-beiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang
Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undangundang
Dasar dan menjalankan Undang-undang dan Peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh
dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.

Pasal 11

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Naskah
18-08-1945
Diubah

Perubahan
I –1999

Perubahan
I – 1999

Perubahan
I –1999

Perubahan
I –1999

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945
Diubah

Perubahan
IV – 2002

Perubahan
III-2001


(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan
undang-undang.
Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya
keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul
(2) Presiden menerima duta negara lain
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi

Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung
(2) Presiden memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehaormatan.

Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang
diatur dengan Undang-undang.

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-
Perubahan
III-2001

Naskah
18-08-1945

18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Naskah
18-08-1945
Diubah
perubahan
1-1999

Perubahan
I – 1999

Naskah
18-08-1945
Diubah

Perubahan
I –1999

Perubahan
I – 1999

Naskah
18-08-1945
Diubah

Perubahan
I – 1999

Naskah
18-08-1945
Diubah

Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah


undang

(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden
dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasehat dan per-timbangan kepada Presiden, yang selanjutnya
diatur dalam Undang-undang

Bab V
KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 17


(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara
diatur dalam undang-undang.
BAB V

PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim
pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang
bersifat istimewa.

Pasal 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pemban-tuan.
Perubahan
IV – 2002

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah
Perubahan
I – 1999
Perubahan
I –1999
Perubahan
II – 2000

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945
Diubah

Perubahan
II – 2000

Perubahan
II – 2000

Perubahan
II – 2000

Perubahan


(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang angota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintahan Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dalam undang-undang.
Pasal 18 A

(1) Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.
Pasal 18 B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undangundang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun.
II 2000

Perubahan
II – 2000

Perubahan
II – 2000

Perubahan
II-2000

Perubahan
II-2000

Perubahan
II-2000

Perubahan
II-2000

Perubahan
II-2000

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945
diubah

Perubahan
II-2000
Perubahan
II-2000


Pasal 19

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undangundang
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
setahun..
Pasal 20

(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat
(2) Jika sesuatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa
itu.
Pasal 20

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, Rancangan
undang-undang sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20 A

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran , dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal
lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat
mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan
pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar
ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak
imunitas.
Perubahan
II-2000

Naskah
18-08-1945
diubah
Naskah
18-08-1945
diubah

Perubahan
1-1999

Perubahan
1-1999

Perubahan
1-1999

Perubahan
1999

Perubahan
II-2000

Perubahan
II – 2000

Perubahan
II – 2000

Perubahan
II – 2000

Perubahan
II – 2000

Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah


(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan
hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam Undangundang.
Pasal 21

(1) Anggota Deswan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan
Undang-undang
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak
boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat
masa itu.
Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan
Undang-undang.

Pasal 22

(1) Dalam hal-ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undangundang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu
harus dicabut.
Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang
diatur dengan Undang-undang

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya,
yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang-undang.

BAB VII A

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui
pemilihan umum.

(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya
sama dan jumlahnya seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu
tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945

Perubahan
II – 2000

Perubahan
II – 2000

Perubahan
III – 2001

Perubahan
III – 2001

Perubahan
III – 2001

Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001

Perubahan
III – 2001

Perubahan


III 2001
(2) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
(3) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan
Undang-Undang.
Pasal 22 D
Perubahan
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan III – 2001
Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-Perubahan
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan III – 2001
daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Perubahan
negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, III – 2001
pendidikan, dan agama.
(3) Dewan perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas Perubahan
pelaksanaan undang-undang mengenai; otonomi daerah, III – 2001
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya dan sumber daya Perubahan
ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja III – 2001
negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil
pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindak lanjuti. Perubahan
III – 2001
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam
undang-undang. Perubahan
III – 2001
BAB VII B Perubahan
PEMILIHAN UMUM III – 2001
Pasal 22 E Perubahan
III – 2001
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Naskah
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan 18-08-1945
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Naskah
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai 18-08-1945
politik. Diubah
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Naskah
Daerah adalah perseorangan. 18-08-1945
Diubah


(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum Naskah
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 18-08-1945
Diubah
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan
undang-undang.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Perubahan
Pasal 23 III – 2001
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah Perubahan
menjalankan anggaran tahun yang lalu. III – 2001
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Perubahan
III – 2001
Naskah
18-08-1945
Pasal 23 Naskah
18-08-1945
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara Perubahan
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan III – 2001
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah.
Perubahan
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan IV – 2002
anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh
Presiden. Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun yang lalu. Perubahan
III – 2001
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan
suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan Perubahan
dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada IV – 2002
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 23 A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang
Pasal 23 B Perubahan
III – 2001


Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang undang

Pasal 23 C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang

Pasal 23 D

Negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang

BAB VIII A
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23 E


(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan
dan / atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23 F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota
Pasal 23 G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur
dengan undang-undang.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24


(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
lain-lain badan kehakiman menurut Undang-undang.
Perubahan
III – 2001

Perubahan
III – 2001

Perubahan
III – 2001

Perubahan
III – 2001

Perubahan
III – 2001

Perubahan
III – 2001

Perubahan
III – 2001

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945
Diubah
Naskah
18-08-1945
Diubah

Perubahan
III – 2001

Perubahan
III – 2001

Perubahan
IV – 2002


(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan Undang
undang. Perubahan
III – 2001
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Perubahan
III – 2001
(2)
(3)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dengan undang-undang.
Pasal 24 A
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
(1) Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang-undang.
Perubahan
III – 2001
(2)
(3)
(4)
(5)
Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan
Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh
Hakim Agung.
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah
Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undangundang.
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
Perubahan
III – 2001
(1)
Pasal 24 B
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim.
Perubahan
III – 2001
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan
pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela.
Perubahan
III – 2001
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Perubahan
III – 2001
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur
dengan undang-undang. Perubahan
III – 2001


Pasal 24 C

Perubahan
(1) Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama III – 2001
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Perubahan
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan III – 2001
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Naskah
18-08-1945
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masingmasing
tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh
Hakim konstitusi
Perubahan
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang II – 2000
tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara
serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan Perubahan
undang-undang. II – 2000
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim Naskah
ditetapkan dengan undang-undang. 18-08-1945
Diubah
Perubahan
II – 2000
BAB IX A Naskah
18-08-1945
WILAYAH NEGARA
Pasal 25 E Naskah
18-08-1945
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan Diubah
yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang. Perubahan
II – 2000
BAB X
Perubahan
WARGA NEGARA II – 2000
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Naskah


Pasal 26

(1) Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang
sebagai Warga Negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan, dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintah itu
dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan .
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X A

HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28 A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.

Pasal 28 B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
Pasal 28 C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya, demi
18 08 1945

Naskah
18-08-1945

perubahan
II-2000

Naskah
18-08-1945

Perubahan
II-2000

Perubahan
II-2000

Perubahan
II-2000

Perubahan
II-2000

Perubahan
II-2000

Perubahan
II-2000

Perubahan
II-2000

Perubahan
II-2000

Perubahan
II-2000

Perubahan
II-2000


meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Perubahan
(2) Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan II-2000
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28 D Perubahan
II-2000
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan Perubahan
hukum. II-2000
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Perubahan
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama II-2000
dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E Perubahan
II-2000
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menutut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarga negaraan, memilih tempat tinggal diwilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Perubahan
II-2000
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat. Perubahan
II-2000
Pasal 28 F
Setiap orang berhak atas berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk Perubahan
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk II-2000
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia. Perubahan
II-2000
Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, Perubahan
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman II-2000
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan Perubahan
yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak II-2000
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat Perubahan


tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapapun.
Pasal 28 L

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusiayang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan tefrhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan didalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28 J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
BAB XI

AGAMA

II 2000

Perubahan
II-2000

Perubahan
II-2000

Perubahan
II-2000

Perubahan
II-2000

Perubahan
II-2000

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945
Diubah

Naskah
18-08-1945
Diubah

Naskah
18-08-1945
Diubah

Perubahan
II – 2000


Pasal 29

(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
BAB XII

PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XII

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undangundang.
BAB XIII

PENDIDIKAN

BAB XIII

Perubahan
II – 2000

Perubahan
II – 2000

Perubahan
II – 2000

Perubahan
II – 2000

Perubahan
II – 2000

Naskah
18-08-1945
Diubah

Perubahan
IV – 2002

Nasakah
18-08-1945
Diubah

Naskah
18-08-1945
Diubah

Perubahan
IV – 2002

Perubahan
IV – 2002

Perubahan
IV – 2002

Perubahan
IV – 2002

Perubahan
IV – 2002


PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31


(1) Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim
pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta
dari anggaran pendapatan daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia

Pasal 32

(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan
Naskah
18-08-1945
Diubah

Perubahan
IV – 2002

Perubahan
IV – 2002

Naskah
18-08-1945
Diubah

Perubahan
IV – 2002

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945

Perubahan
IV – 2002

Perubahan
IV – 2002

Naskah
18-08-1945
diubah

Perubahan
IV-2002

Perubahan
IV-2002


(2) Cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dengan
undang-undang.
Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Pasal 34

(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dengan undang-undang.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35


Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia

Pasal 36 A

Perubahan
IV-2002

Perubahan
IV-2002

Naskah
18-08-1945
Diubah

Perubahan
II-2000

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945

Perubahan
II – 2002

Perubahan
II – 2002

Perubahan
II – 2002

Naskah
18-08-1945

Naskah
18-08-1945
Diubah

Naskah
18-08-1945
Diubah

Perubahan
IV – 2002

Perubahan


Lambang Negara ialah garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka IV 2002
Tunggal Ika.
Pasal 36 B Perubahan
IV – 2002
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36 C Perubahan
IV – 2002
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan
BAB XVI IV – 2002
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Naskah
18-08-1945
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 Naskah
dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus 18-08-1945
hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota yang hadir. Naskah
18-08-1945
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat
diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat oleh Naskah
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis 18-08-1945
Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-undang Dasar diajukan
secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan
untuk dirubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar, sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Naskah
18-08-1945
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar
dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen
ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Naskah
18-08-1945
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak
dapat dilakukan perubahan. Naskah
18-08-1945
ATURAN PERALIHAN
Pasal I Naskah
18-08-1945
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah
Indonesia Perubahan
IV – 2002
Pasal II


Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, Perubahan
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasat ini. IV – 2002

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Perubahan
Persiapan Kemerdekaan Indonesia IV – 2002


Perubahan
IV – 2002


Pasal IV Perubahan
IV – 2002
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang
Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan
Komite Nasional
ATURAN TAMBAHAN Perubahan
IV – 2002
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya,
Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat
dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang
Dasar
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Mahkamah konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003
dan sebelum dibentuk segala kewenangannnya dilakukan oleh Mahkamah
Agung
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan
terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat 2003.
Pasal II


Dengan ditetapkannya perubahan Undang Undang Dasar ini, Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia terdiri dari; Pembukaan dan
pasal-pasal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar